200 Ribu Anak Terjebak Judi Online, Menteri PPPA Desak Penguatan Perlindungan Digital

Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas melonjaknya jumlah anak yang terpapar praktik judi online di tanah air. Maraknya kasus ini dinilai menjadi sinyal bahaya bahwa ruang siber nasional masih dipenuhi ancaman yang membahayakan keselamatan serta tumbuh kembang generasi muda.

Kementerian PPPA menegaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam ekosistem perjudian digital ini tidak boleh dilihat sebagai masalah kenakalan remaja biasa, melainkan sebagai bentuk eksploitasi siber.

“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital. Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama. Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” ujarnya.

Menteri PPPA memaparkan bahwa anak-anak menjadi sasaran empuk eksploitasi karena masifnya serbuan konten perjudian yang dikemas secara manipulatif. Modus yang sering ditemui meliputi iklan terselubung, aplikasi permainan (game) digital yang disisipi unsur judi, promosi oleh influencer, hingga kemudahan transaksi digital yang risikonya belum dipahami oleh anak-anak.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan,” tutur Menteri PPPA.

Melihat urgensi tersebut, Arifah menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Melalui regulasi ini, pemerintah fokus pada tiga strategi utama:

  1. Pencegahan eksploitasi digital, termasuk judi online, kekerasan siber, dan pemblokiran konten negatif.

  2. Koordinasi penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi anak di internet.

  3. Kampanye edukasi berskala nasional melalui gerakan “Anak Aman Digital” untuk menggenjot literasi keluarga.

Baca Juga:  Tiba Di Antalya, Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Indonesia

“Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak,” jelasnya.

Selain intervensi kebijakan, Kementerian PPPA menempatkan keluarga sebagai lini pertahanan pertama. Orang tua dituntut aktif memantau aktivitas gawai anak dan membangun komunikasi yang terbuka. Guna membantu para orang tua, Kemen PPPA bekerja sama dengan Save the Children Indonesia untuk menyusun modul pengasuhan anak di era digital.

Di sisi lain, sekolah dan lingkungan sosial juga diwajibkan membangun budaya digital yang sehat agar anak-anak memiliki daya kritis dalam memilah konten di internet.

Bagi anak-anak yang telanjur menjadi korban atau pelaku judi online, Kemen PPPA memastikan penanganan akan dilakukan lewat pendekatan pemulihan tanpa memberikan stigma negatif. Pemerintah juga mengimbau publik untuk aktif melaporkan pelanggaran hak anak.

“Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma. Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 karena perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi semua pihak. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

sumber : Kemenpppa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru