Wikimedia Berkomitmen Daftar PSE, Kemkomdigi Siapkan Normalisasi Akses Layanan

Jakarta Pusat, PR Politik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan akan segera melakukan normalisasi terhadap akses layanan Wikimedia yang saat ini sedang dibatasi. Keputusan ini menyusul adanya komunikasi positif dan komitmen dari pihak Wikimedia Foundation untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

​Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa proses normalisasi akan dilakukan segera setelah verifikasi pendaftaran platform tersebut rampung. Pemerintah mengapresiasi langkah kooperatif yang ditunjukkan oleh penyedia ensiklopedia daring terbesar di dunia tersebut.

​“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Senin (16/03).

​Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan setiap platform digital global yang beroperasi dan memproses data pribadi pengguna di wilayah Indonesia untuk terdaftar secara resmi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

​Alexander menegaskan bahwa status organisasi non-profit yang disandang Wikimedia tidak mengecualikan tanggung jawab mereka dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

​“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.

​Meskipun pemerintah menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan gudang ilmu pengetahuan bagi masyarakat, Kemkomdigi menekankan bahwa keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum nasional. Pendaftaran ini juga bertujuan untuk menyediakan narahubung teknis yang jelas guna koordinasi penanganan konten ilegal.

​“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Wamen PU Pastikan Kesiapan Tol Solo - Jogja

​Saat ini, Kemkomdigi terus membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia Foundation untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran pada sistem tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.

​Untuk mempercepat proses, pemerintah menyediakan bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital nasional yang tertib dan melindungi kepentingan pengguna di tengah dinamika transformasi global.

sumber : Komdigi RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru