Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Putusan PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu. Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan keberanian dalam menghadirkan putusan yang tidak hanya berlandaskan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum,” kata Rano dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (01/04/2026).

Dari perspektif hukum pidana, Rano menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, tidak dapat dilepaskan dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan serta adanya niat jahat (mens rea). Dalam perkara tersebut, ia menekankan pentingnya memastikan apakah terdapat intensi untuk merugikan keuangan negara, atau justru terjadi perbedaan penilaian atas jasa profesional yang tidak memiliki standar harga baku.

“Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kehati-hatian dalam penggunaan hasil audit kerugian negara sebagai alat bukti, terutama pada sektor berbasis kreativitas. Menurutnya, pendekatan yang menganggap komponen ide, proses editing, hingga unsur kreatif lainnya sebagai “nol” menunjukkan kekeliruan dalam memahami objek penilaian.

“Dalam hukum, kita mengenal bahwa tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade Salurkan 65 Ribu Paket Sembako di Momentum HUT ke-18 Partai Gerindra

Rano menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk menegaskan peran negara dalam mengakui nilai kerja kreatif, khususnya generasi muda. Ia menilai pendekatan yang menyamakan kerja kreatif dengan logika pengadaan barang semata merupakan kekeliruan yang dapat mereduksi nilai intelektual di dalamnya.

“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mengaitkan relevansi putusan tersebut dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, di era saat ini orisinalitas dan kreativitas manusia justru semakin bernilai dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Di tengah kemajuan AI, kita harus semakin sadar bahwa otak manusia dengan orisinalitasnya tidak tergantikan. Justru di situlah letak nilai utama dari karya kreatif. Negara harus hadir untuk melindungi dan menghargai nilai tersebut, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Legislator asal Banten itu berharap putusan ini dapat menjadi rujukan penting ke depan agar penegakan hukum dalam perkara yang bersinggungan dengan industri kreatif dilakukan secara lebih cermat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata kepastian formal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru