Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Tegaskan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Terbuka dan Partisipatif

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dilakukan secara terbuka dengan melibatkan advokat serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan meminimalisir penolakan di kemudian hari.

“Ini kan masih masukan, belum menjadi bagian final. Jangan sampai nanti pada saat undang-undang itu jadi banyak protes,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RUU masih berada dalam tahap penghimpunan aspirasi publik. Komisi III DPR RI secara aktif mengundang berbagai elemen, termasuk organisasi advokat, guna memberikan pandangan terhadap substansi aturan yang tengah disusun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III menghadirkan perwakilan advokat dari Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia. Menurut Sahroni, keterlibatan mereka menjadi krusial untuk menghadirkan perspektif praktis terkait berbagai kendala dalam sistem peradilan perdata.

“Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,” jelasnya.

Sahroni menekankan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci agar RUU tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif. Sejumlah isu strategis pun mengemuka dalam forum tersebut, mulai dari mekanisme mediasi, aspek teknis persidangan, hingga efisiensi waktu penyelesaian perkara.

“Tadi cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis. Bahkan jangan sampai setelah putusan masih harus menunggu lama lagi. Itu yang kita evaluasi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur yang selama ini dinilai berbelit dan memperlambat proses peradilan. Menurutnya, pembaruan hukum acara perdata harus mampu menghadirkan sistem yang lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono Nilai Dugaan Penipuan Travel TRG Mengarah ke Skema Ponzi

“Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat. Ini yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Terkait adanya perbedaan pandangan di antara organisasi advokat, Sahroni menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam proses legislasi. Namun demikian, Komisi III akan berupaya mencari titik temu agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara proporsional.

“Pada prinsipnya sebenarnya sama, cuma kata-katanya saja yang berbeda. Kita cari jalan tengah supaya semua pihak bisa menerima,” katanya.

Ke depan, Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.

“Masih banyak stakeholder yang akan kita undang. Ini terbuka, kita ingin semaksimal mungkin semua pihak terlibat,” ujarnya.

Terkait target penyelesaian, Sahroni mengakui belum dapat memastikan waktu pengesahan RUU tersebut. Meski demikian, Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh tahapan pembahasan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Target tidak bisa diprediksi karena ini panjang. Tapi yang jelas kita maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru