Usut Kasus Gagal Bayar KSP Mekarsari Rp697 Juta, Imas Aan Ubudiyah Minta Pemerintah Lindungi Hak Pensiunan

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah, mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan pemenuhan hak 1.645 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari yang terdampak kasus gagal bayar. Total dana simpanan masyarakat yang belum dikembalikan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp697 juta.

Desakan keras tersebut disuarakan Imas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran korban KSP Mekarsari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

“Kami prihatin dengan kasus gagal bayar yang dialami para nasabah KSP Mekarsari. Ini bukan sekadar persoalan koperasi, tetapi menyangkut hak masyarakat atas dana yang mereka percayakan untuk disimpan. Karena itu, pemerintah harus memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian kapan serta bagaimana hak para nasabah dapat dikembalikan,” katanya.

Ia menegaskan, proses penyelesaian hukum maupun administratif wajib menempatkan kepentingan nasabah di posisi terdepan. Pasalnya, mayoritas korban gagal bayar KSP Mekarsari merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, serta purnawirawan TNI dan Polri yang bergantung pada dana simpanan tersebut untuk menopang kebutuhan hidup di hari tua.

“Mereka menyimpan uang bukan untuk mengambil risiko, tetapi untuk menjaga keamanan dan memenuhi kebutuhan di masa tua. Jangan sampai ketika membutuhkan dananya, justru mereka harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kembali uang yang selama ini mereka simpan,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, legislator asal Jawa Barat ini membeberkan temuan indikasi pelanggaran serius terkait kepemilikan aset. Aset-aset KSP Mekarsari ditemukan tercatat atas nama pribadi ketua koperasi, bukan atas nama lembaga.

Praktik ini disinyalir kuat menabrak ketentuan Pasal 22 Ayat (7) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh aset entitas koperasi terdaftar secara legal atas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan.

Baca Juga:  Apresiasi Sikap ATR/BPN Lawan Premanisme Lahan, Aleg PKS Ateng Sutisna Ingatkan Bahaya Penguasaan Lahan HGU/HGB Ilegal

“Fakta-fakta yang muncul dalam RDPU menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena yang terdampak langsung adalah para nasabah,” tegasnya.

Ia mendesak Kementerian Koperasi dan UKM serta instansi terkait untuk segera merumuskan formulasi penyelesaian yang transparan, mengaudit seluruh keberadaan aset koperasi, dan menyusun skema pengembalian dana nasabah secara terukur.

“Menurut kami, yang paling penting sekarang adalah bagaimana hak para nasabah dipenuhi. Harus ada kepastian penyelesaian, transparansi mengenai aset dan kondisi koperasi, serta langkah konkret untuk mengembalikan dana mereka. Jangan sampai para korban terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini