Tomy Kurniawan Ingatkan Potensi Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tomy Kurniawan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Tradisi penukaran uang jelang Lebaran harus disikapi dengan kewaspadaan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tomy Kurniawan, mengingatkan tingginya potensi peredaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat.

“Masyarakat kita memiliki kebiasaan menukar uang sebelum Lebaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tomy Kurniawan, Kamis (20/3/2025).

Tomkur—sapaan akrabnya—mendesak pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif guna meminimalisir peredaran uang palsu. Ia menilai, tradisi penukaran uang menjelang Lebaran kerap menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara ilegal.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai peredaran uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, Tomkur mendorong kepolisian untuk meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat peredaran uang palsu.

“Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menukar uang di tempat tidak resmi, seperti jasa penukaran uang yang beroperasi di pinggir jalan.

“Kami tidak bisa menjamin keaslian uang yang ditukar di tempat tidak resmi. Waspadai oknum yang mungkin memanfaatkan celah ini,” tambahnya.

Dalam regulasi yang berlaku, Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 245 KUHP. Tomkur juga mendorong Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 123 Tahun 2012, untuk memperkuat koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan operasi pemberantasan serta menyusun kebijakan yang lebih terpadu.

Baca Juga:  Nurul Arifin Pertanyakan Kedaulatan Indonesia atas Ruang Udara yang Masih Dikendalikan Asing

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Barat itu mengimbau masyarakat agar hanya menukar uang di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id). BI sendiri telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.

Selain pengawasan, Tomkur menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai cara membedakan uang asli dan palsu.

“Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Sumber: fraksipkb.com