Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola agraria nasional yang adil, berkepastian hukum, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Aqib Ardiansyah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus dijadikan momentum krusial untuk mengurai benang kusut persoalan pertanahan di Indonesia.
Ia menekankan bahwa esensi reforma agraria memiliki jangkauan yang jauh lebih substantif ketimbang sekadar urusan administrasi pendaftaran atau pembagian sertifikat tanah. Kebijakan ini dituntut mampu menyelesaikan akar ketimpangan penguasaan lahan, menuntaskan konflik agraria, serta menggerakkan roda ekonomi warga.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” katanya, Selasa (8/9).
Menurut Fraksi PAN, hadirnya payung hukum reforma agraria yang kokoh wajib menghadirkan keadilan riil dan mempertegas kehadiran negara saat warga berhadapan dengan sengketa maupun hambatan pemanfaatan lahan.
Mengenai wacana kelembagaan dalam RUU tersebut—termasuk usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)—ia memberikan catatan khusus. Ia menyambut baik semangat penguatan koordinasi eksekusi agraria, namun mengingatkan agar struktur baru tersebut tidak malah memperpanjang mata rantai birokrasi.
“Gagasan pembentukan BRAN perlu diarahkan pada penguatan koordinasi dan efektivitas penyelesaian persoalan agraria. Namun, desain kelembagaan harus dibuat secara tepat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun menambah rantai birokrasi yang justru berpotensi memperlambat penyelesaian persoalan masyarakat,” tegasnya.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah resmi disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Fraksi PAN mengawal tahapan awal ini guna memastikan formulasi pasal-pasal dalam RUU Reforma Agraria benar-benar memberikan kepastian hukum yang adil dan berdampak langsung pada taraf hidup masyarakat di akar rumput.
sumber : Fraksi PAN















