Tinjau KIIC Karawang, Saleh Partaonan Daulay Dorong RUU Kawasan Industri Atasi Ketimpangan Manfaat Fiskal Daerah

Karawang, PR Politik – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyoroti ketimpangan mendalam antara tingginya aktivitas di kawasan industri dengan minimnya manfaat fiskal yang diterima oleh pemerintah daerah. Persoalan krusial ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8).

Dalam forum pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluhkan beban fiskal yang harus ditanggung daerah untuk menopang kebutuhan kawasan industri—mulai dari pembangunan hingga pemeliharaan infrastruktur serta penyediaan layanan publik. Di sisi lain, porsi terbesar penerimaan pajak dari aktivitas industri tersebut mengalir ke pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai tidak proporsional karena pemerintah daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan dampak sosial maupun lingkungan akibat operasional kawasan industri.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, daerah yang menjadi tempat beroperasinya kawasan industri sepantasnya mendapatkan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil dan berimbang.

“Tentu kita merasa juga itu tidak adil untuk Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Panja akan mengkaji secara mendalam opsi formulasi aturan yang mampu memberikan porsi manfaat fiskal lebih besar kepada daerah. Regulasi ini dirancang agar keberadaan kawasan industri tidak sekadar mengeruk keuntungan bagi perusahaan penanam modal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Kabupaten Karawang menjadi contoh nyata kawasan dengan aktivitas manufaktur skala besar. Dalam kesempatan peninjauan tersebut, Saleh menggarisbawahi keberadaan sembilan kawasan industri serta tingginya okupansi lahan industri di Karawang sebagai cerminan masifnya putaran roda ekonomi nasional di wilayah tersebut. Oleh karena itu, hubungan kemitraan antara pemerintah pusat, pemda, pengelola kawasan, investor, dan warga sekitar perlu ditata ulang secara seimbang melalui regulasi baru.

Baca Juga:  Legislator PAN Boyman Harun Ingatkan Pemerintah Perketat Pengawasan Moda Transportasi Jelang Mudik 2026

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh memaparkan bahwa masifnya kawasan industri berimbas langsung pada pembengkakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkab Karawang harus mengalokasikan ruang fiskal yang terbatas untuk menyediakan fasilitas publik dasar. Salah satu contohnya adalah pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC) guna menjamin pelayanan kesehatan warga yang menelan anggaran hingga Rp280 miliar per tahun.

Saleh menegaskan bahwa aspirasi dan masukan dari Pemkab Karawang akan menjadi bahan krusial bagi Panja Komisi VII DPR RI dalam menyempurnakan RUU Kawasan Industri. Fraksi PAN memandang bahwa ekspansi investasi dan industri nasional wajib berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah di sekitar kawasan industri.

sumber : Fraksi PAN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini