Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11). Pernyataan ini disampaikan untuk menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Dasco menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi Hukum telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat, dan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait, termasuk dari pakar-pakar hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.
Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum. Rehabilitasi bagi Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.
sumber : Kemensetneg RI















