Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI resmi menerima audiensi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Ruang Rapat Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7). Pertemuan strategis ini dihelat sebagai langkah proaktif parlemen untuk menyerap aspirasi dan masukan kritis terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok intensif oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menegaskan komitmen penuh partainya untuk memperjuangkan penguatan perlindungan hak-hak pekerja. Salah satu poin mutlak yang dikawal adalah dimasukkannya klausul wajib jaminan sosial bagi pekerja yang masih berada dalam masa percobaan (probation) ke dalam batang tubuh undang-undang. Langkah ini dinilai krusial agar hak proteksi buruh aktif sejak hari pertama bekerja.
“Semangat kita sama, bagaimana revisi undang-undang ini benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pengusaha,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7).
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini membagikan rekam jejak empirisnya saat mengawal kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh dalam masa percobaan. Berkat regulasi kepesertaan jaminan sejak awal, korban berhasil memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp200 juta.
Ia menambahkan, lewat konsistensi perjuangan Fraksi PKB yang disepakati bersama delapan fraksi lainnya di parlemen, klausul perlindungan masa probation kini telah dikunci untuk diadopsi ke dalam rancangan undang-undang agar tidak ada lagi celah hukum bagi eksploitasi pekerja baru.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, memaparkan bahwa pihaknya telah merumuskan 16 isu strategis yang menjadi episentrum perjuangan politik legislasi PKB.
Beberapa pilar krusial di dalamnya mencakup pembatasan ketat sistem alih daya (outsourcing), reformasi pengupahan yang berkeadilan, penempatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai jalur paling terakhir (ultimum remedium), perlindungan hukum bagi pekerja kemitraan (gig economy), hingga penguatan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Enam belas isu tersebut menjadi prioritas perjuangan Fraksi PKB. Prinsipnya, seluruh substansi yang kami dorong bertujuan memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia tanpa mengabaikan iklim investasi dan kepastian berusaha,” tegasnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sukabumi ini menandaskan bahwa PKB berkomitmen penuh untuk terus membuka pintu komunikasi bagi organisasi serikat buruh, asosiasi pengusaha, serta seluruh pemangku kepentingan. Penjaringan aspirasi secara langsung ini dinilai esensial agar produk hukum yang disahkan kelak bersifat komprehensif, berpihak pada keadilan rakyat, serta mampu merajut hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menerima masukan semua pemangku kepentingan agar produk UU Ketenagakerjaan kian sempurna dan menyejahterakan buruh,” pungkasnya mengakhiri audiensi.
sumber : Fraksi PKB















