Tegal, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat kabupaten/kota untuk turun tangan memberikan pendampingan secara langsung kepada sekolah-sekolah penerima program revitalisasi infrastruktur yang bersumber dari APBN.
Langkah pendampingan ini dinilai krusial guna melindungi tim pelaksana swakelola di lingkungan sekolah dari potensi intervensi pihak eksternal, ketakutan terhadap birokrasi yang kaku, serta mencegah risiko kegagalan proyek yang kerap baru terdeteksi setelah proses audit pascakejadian.
Desakan tersebut disampaikannya setelah menyerap aspirasi pada masa reses Sidang V Tahun 2025–2026 di sejumlah sekolah penerima bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Beberapa lokasi yang ditinjau langsung di antaranya SMK Bhakti Praja Dukuhwaru di Kabupaten Tegal, serta SMK Nurul Huda Paguyangan dan SDN 3 Bumiayu di Kabupaten Brebes.
Ia menyoroti celah dalam sistem swakelola yang justru menempatkan pihak sekolah dalam kondisi tertekan. Menurutnya, akar masalah bermula dari tingginya porsi Transfer ke Daerah (TKD) yang menggerus APBD, sehingga pemerintah daerah cenderung melimpahkan urusan pembangunan fisik sekolah sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Di tingkat tapak, regulasi yang terlampau kaku kerap membuat pelaksana ragu mengambil keputusan teknis, yang diperparah oleh intimidasi pihak luar.
“Ada kekhawatiran intervensi eksternal yang ikut menekan pihak pelaksana, padahal ini swakelola. Hal ini mengakibatkan pekerjaan tersendat atau terhambat penyelesaiannya,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut, Jumat (14/8).
Ia mengakui bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah merancang sistem pelaporan daring (online) presisi tinggi yang mampu memantau progres pembangunan hingga skala detail 17 persen setiap pekannya.
Namun, Komisi X DPR menilai pengawasan digital tersebut masih memiliki kelemahan mendasar karena sifat auditnya yang baru terjadi setelah masalah muncul (pascakejadian). Evaluasi yang terlambat ini berisiko merugikan keuangan negara sekaligus mengorbankan hak belajar para siswa.
Guna mengurai persoalan tersebut, ia menawarkan dua langkah solutif. Pertama, Disdik daerah wajib memberikan pendampingan melekat sejak fase perencanaan awal agar spesifikasi bangunan sesuai standar teknis. Kedua, Kementerian diminta membuka kanal pengaduan (hotline) yang responsif.
“Kami berharap sistem laporan berkala daring ini bisa mengatasi jika ada unsur eksternal yang turut campur. Dengan demikian, kanal pengaduan menjamin keluhan pelaksana tersalurkan dengan baik dan segera mendapat tindak lanjut yang positif, bukan malah berbuntut pada problem hukum,” jelas politisi dari Fraksi PKS ini.
Ia menegaskan bahwa dedikasi para pendidik yang mengelola program revitalisasi swakelola merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, mereka harus mendapat perlindungan hukum dan teknis agar tidak terjebak permasalahan di kemudian hari.
Mengakhiri penjelasannya, ia memberikan peringatan keras agar anggaran pendidikan digunakan secara utuh demi kepentingan siswa tanpa ada pemotongan tidak resmi oleh oknum mana pun.
“Kalau ada pihak yang meminta jasa atau biaya atas nama bantuan revitalisasi sarana dan prasarana dari APBN, itu tidak benar dan tidak boleh dipenuhi. Itu pungli. Dana bantuan sepenuhnya harus untuk keperluan revitalisasi sesuai persetujuan Kemendikdasmen RI,” tegasnya.
sumber : Fraksi PKS















