Tekan Risiko Karhutla, Habib Idrus Salim Aljufri Minta OJK dan Perbankan Memperketat Pembiayaan Sektor Perkebunan

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional untuk memperketat sistem pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang terindikasi berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan bahwa rekam jejak pengelolaan lingkungan hidup suatu perusahaan, khususnya riwayat kejadian kebakaran berulang di areal konsesi, wajib dijadikan parameter kritis dalam analisis risiko kredit serta pertimbangan keputusan investasi.

“Jangan sampai di satu sisi APBN mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi di sisi lain lembaga keuangan tetap memberikan pembiayaan tanpa memperhitungkan secara serius rekam jejak lingkungan debiturnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa implementasi prinsip kehati-hatian (prudential banking) tidak boleh terhenti pada penilaian tingkat likuiditas dan kemampuan finansial debitur belaka. Risiko lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian fiskal, sanksi hukum, hingga kemerosotan reputasi bisnis harus dikalkulasi secara cermat.

Oleh sebab itu, OJK dituntut untuk menjamin seluruh perbankan dan lembaga keuangan melakukan uji tuntas (environmental due diligence) secara komprehensif sebelum mengucurkan maupun memperpanjang tenor fasilitas kredit di sektor kehutanan dan perkebunan.

“OJK perlu memastikan bahwa prinsip keuangan berkelanjutan benar-benar diterapkan dalam keputusan pembiayaan, bukan sekadar menjadi laporan administratif. Perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar harus memperoleh evaluasi pembiayaan yang lebih ketat,” tegas legislator dari daerah pemilihan Banten III tersebut.

Ia turut mendorong OJK agar membuka transparansi data agregat terkait outstanding pembiayaan perbankan pada sektor perkebunan dan kehutanan, termasuk strategi mitigasi terhadap debitur berkategori high-risk. Langkah ini penting agar publik dapat mengukur kontribusi nyata sektor keuangan dalam menjaga kestabilan ekologis.

Baca Juga:  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Papua, Yan Permenas Mandenas Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Pendidikan

Di sisi lain, ia mewanti-wanti agar pengetatan regulasi pembiayaan bagi korporasi bermasalah tidak berdampak negatif terhadap akses pendanaan bagi masyarakat kecil dan petani lokal. Pemerintah, OJK, dan perbankan diimbau memperluas jangkauan skema kredit terjangkau untuk memfasilitasi petani yang mengadopsi metode pembukaan lahan tanpa bakar (clearing without burning), program perhutanan sosial, serta restorasi lahan.

“Pembiayaan harus memiliki arah yang jelas: lebih ketat kepada pihak yang merusak dan lebih mudah bagi masyarakat yang menjaga lingkungan. Petani kecil yang ingin beralih kepada pengelolaan lahan tanpa bakar harus mendapatkan dukungan teknologi dan akses modal,” katanya.

Ia menyimpulkan bahwa skema keuangan berkelanjutan harus menciptakan mekanisme insentif dan disinsentif yang kontras di lapangan. Pelaku usaha yang patuh lingkungan berhak memperoleh keringanan akses modal, sedangkan korporasi yang mengabaikan keselamatan ekologis harus menerima konsekuensi pembatasan fasilitas keuangan.

“Sektor keuangan memiliki kekuatan besar untuk mengarahkan perilaku dunia usaha. Karena itu, perbankan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam penanganan karhutla. Pembiayaan harus menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi perekonomian dan masyarakat,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini