Tegaskan Kedaulatan Negara, Komisi XIII DPR Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA dan Wajibkan Pelatihan Kebangsaan

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Ia menilai bahwa pemerintah sudah sepatutnya memiliki regulasi yang tegas dan transparan dalam proses pewarganegaraan. Langkah pengetatan ini dinilai amat krusial untuk menegaskan kedaulatan, martabat, serta kehormatan bangsa Indonesia di tengah peta pergaulan internasional.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya. Keutuhan integrasi menjadi hal penting, karenanya pewarganegaraan harus diikuti syarat yang mengarah ke sana,” ujar Willy, Senin (10/8).

Politisi Partai NasDem tersebut memaparkan bahwa seseorang yang secara sadar memilih berpindah kewarganegaraan menjadi WNI wajib mengintegrasikan dirinya secara utuh ke dalam bingkai kebangsaan. Proses integrasi ini mencakup pemahaman mendalam serta internalisasi atas keberagaman budaya lokal, tatanan sosial, hingga Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara.

“Pintu masuknya administrasi pewarganegaraan, namun setelah itu WNA yang memilih menjadi WNI harus dilatih ke-Indonesia-annya. Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” tegasnya.

Ia mencontohkan praktik ketat yang diterapkan oleh sejumlah negara maju terhadap para pemohon kewarganegaraan baru. Australia dan Selandia Baru, misalnya, mewajibkan syarat pemenuhan masa residensi, rekam jejak kontribusi pajak dan ekonomi, hingga ujian integrasi budaya.

Sementara itu, Swiss menetapkan durasi masa tinggal yang cukup panjang serta evaluasi berbasis komunitas lokal di tingkat kanton guna menilai tingkat pembauran pemohon. Menurutnya, skema kewarganegaraan berbasis investasi di berbagai negara pun tetap dibentengi aturan yang sangat ketat.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal Tekankan Transparansi dan Perlindungan Konsumen di Kasus Investasi

“Artinya, apa yang diputuskan pemerintah untuk memperketat pewarganegaraan ini sangat baik dan perlu didukung. Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengetatan aturan naturalisasi ini sama sekali tidak menandakan bahwa Indonesia menutup diri dari dinamika pergaulan global. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi wujud kesetaraan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

“Bahasa Indonesia, sejarah, politik, sosial, bahkan budaya Indonesia sudah menjadi daya tarik dunia dan dipelajari oleh siswa di banyak negara. Wajar jika pewarganegaraan menjadi WNI ini diberi syarat pengindonesiaan yang bukan sekadar administratif,” pungkasnya menutup keterangannya.

sumber : Fraksi Nasdem

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini