Tagih Utang Subsidi Pertamina Rp166,84 Triliun, Sartono Komisi XII Dorong Reformasi Tata Kelola dan Subsidi Tepat Sasaran

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, mendesak pemerintah untuk segera melunasi tunggakan dana kompensasi dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram kepada PT Pertamina (Persero) yang menembus angka Rp166,84 triliun per Agustus 2026. Sartono menekankan bahwa penuntasan kewajiban ini sangat krusial guna menjaga stabilitas arus kas (cash flow) Pertamina agar tidak mengganggu kelancaran pasokan energi nasional serta ketahanan daya beli masyarakat.

“Pada dasarnya kondisi ini dilihat bukan sekadar sebagai utang pemerintah kepada Pertamina, tetapi persoalan desain fiskal dan tata kelola subsidi energi. Pemerintah memang perlu menjaga arus kas Pertamina agar tidak mengganggu pasokan BBM dan LPG serta daya beli masyarakat,” katanya kepada Kedai Pena, Kamis (27/8).

Lebih jauh, legislator senior dari Partai Demokrat tersebut mengingatkan agar skema pembayaran tunggakan senilai Rp166,84 triliun ini dieksekusi secara tertib, transparan, dan terverifikasi. Langkah tersebut bertujuan agar Pertamina tidak terus menanggung beban pembiayaan modal kerja akibat kelambatan penyaluran dana penugasan dari negara.

“Prinsipnya sederhana: negara wajib membayar kewajibannya tepat waktu, tetapi setiap rupiah yang dibayarkan juga terverifikasi keabsahannya,” tegasnya.

Guna mencegah persoalan serupa berulang di masa mendatang, Sartono mengusulkan agar pemerintah mentransformasi mekanisme pembayaran subsidi. Sistem lama yang bertumpu pada mekanisme pembayaran setelah akumulasi tagihan membesar dinilai perlu diganti dengan skema pembayaran yang lebih terprediksi dan real-time.

Ia menyarankan pembentukan dashboard data terintegrasi secara harian/bulanan antara pemerintah dan Pertamina untuk memproyeksikan estimasi kebutuhan subsidi sekaligus memberikan peringatan dini (early warning) apabila realisasi di lapangan mulai keluar dari pagu APBN. Di sisi lain, Pertamina diwajibkan memisahkan secara tegas arus kas operasional bisnis komersial dengan arus kas penugasan publik (public service obligation).

Baca Juga:  Bambang Purwanto Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pencemar Radioaktif di Cikande

“Pertamina juga harus memperkuat disiplin pengelolaan piutang agar kewajiban pemerintah tidak otomatis menjadi beban likuiditas dan utang perusahaan,” tuturnya.

Ia menggarisbawahi bahwa lonjakan realisasi tagihan subsidi yang mencapai 44,4% mengindikasikan mendesaknya perbaikan tata kelola secara struktural, salah satunya melalui pemanfaatan Data Tunggal Sasaran Energi Nasional (DTSEN) serta digitalisasi penyaluran dan rekonsiliasi volume di tingkat eceran.

“Tetapi kenaikan realisasi sebesar 44,4% menunjukkan perlunya pengendalian yang lebih struktural: seperti DTSEN dengan data konsumsi BBM dan LPG, sehingga subsidi semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan, sementara Pertamina wajib memperkuat digitalisasi penyaluran dan rekonsiliasi volume agar subsidi yang berasal dari APBN benar-benar tepat bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, memaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/8) bahwa akumulasi tagihan piutang subsidi dan kompensasi perseroan telah mencapai Rp166,84 triliun. Angka tersebut telah memperhitungkan sisa pelunasan dari anggaran tahun sebelumnya (carryover 2025) sebesar Rp54,4 triliun.

“Saldo piutang subsidi di Rp24,4 triliun dan saldo piutang dana kompensasi di Rp142,44 triliun. Dengan total saldo piutang di Rp166,84 triliun,” tuturnya di hadapan para anggota dewan.

sumber : Fraksi Demokrat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini