Jakarta, PR Politik – Teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo menuai kecaman dari berbagai kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, menilai aksi tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal, perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melalui karya jurnalistik. Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” ujar Syamsu Rizal, Senin (24/3/2026).
Deng Ical—sapaan akrab Syamsu Rizal—menyatakan bahwa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan menebar ketakutan kepada Redaksi Tempo, yang selama ini dikenal kritis terhadap kekuasaan. Padahal, menurutnya, kritik yang disampaikan media tetap sah sepanjang mengikuti kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya dalam menyampaikan fakta kebenaran. Oleh karena itu, selama liputan jurnalistik yang dilakukan Redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah, negara wajib melindunginya, termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apa pun.
“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Deng Ical.
Sebelumnya, Redaksi Tempo mengalami dua kali teror. Pada Rabu (19/3/2025), Tempo menerima kiriman kardus berisi kepala babi. Dua hari kemudian, Sabtu (22/3/2025), teror kembali terjadi dengan pengiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.
Hingga kini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu pelaku dengan memeriksa rekaman CCTV di Gedung Tempo serta melacak lokasi pengiriman barang tersebut ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
Syamsu Rizal menegaskan bahwa teror ini bukan hanya ancaman terhadap pers, tetapi juga terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan pemberitaan yang berkualitas, independen, dan terpercaya.
“Kami meminta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa dalang di balik teror terhadap Redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak Dewan Pers untuk turut serta dalam pengusutan kasus ini dengan menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan. Menurutnya, Dewan Pers harus menjalankan fungsinya dalam melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja di bawah ancaman tanpa perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu atau tidak dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Deng Ical.
Sumber: fraksipkb.com















