Sukamta: Penambahan Fungsi Kemhan dan 162 Unit TNI Baru untuk Memantapkan Pertahanan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 85 Tahun 2025 menambah fungsi Kementerian Pertahanan terkait pemeliharaan alutsista, pembinaan komponen cadangan, serta menetapkan 162 unit baru TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai langkah ini selaras dengan Asta Cita pemerintahan, yaitu memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara.

“Ini sesuai dengan perwujudan dari Asta Cita yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara,” ujar Sukamta di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Politisi PKS ini menekankan bahwa penambahan fungsi dan personel TNI sangat relevan mengingat tantangan pertahanan yang kian kompleks. Mulai dari dinamika geopolitik global yang multipolar, hingga isu kawasan seperti Laut Tiongkok Selatan dan potensi konflik di Thailand-Kamboja, serta eskalasi konflik internasional di Pakistan-India, Rusia-Ukraina, dan Palestina.

“Hal ini bukan berarti kita cinta perang. Justru kita menjunjung tinggi perdamaian. Untuk menjaga perdamaian, kita memerlukan pertahanan yang kokoh. Civis pacem para bellum,” tegas Sukamta.

Langkah strategis ini diharapkan memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman nyata dan menjaga stabilitas nasional, sekaligus mendukung posisi Indonesia di kancah geopolitik internasional.

Baca Juga:  Boyman Harun Desak Percepatan Pembangunan Jembatan di Mempawah untuk Akses Pendidikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru