Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan pentingnya penyederhanaan regulasi dan birokrasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) dan Indonesian Petroleum Association (IPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“Langkah ini menjadi fokus dalam penyusunan Undang-Undang Migas yang baru, terutama untuk mendukung masuknya investasi asing dan penerapan teknologi tinggi di sektor hulu,” kata Sugeng.
Ia menekankan bahwa sektor hulu migas merupakan industri yang sangat padat modal dan padat teknologi. Oleh karena itu, penyederhanaan aturan menjadi syarat mutlak agar para pelaku usaha tidak terbebani oleh sistem perizinan dan prosedur birokratis yang rumit serta berbiaya tinggi.
“Nah teknologi itu kalau ekosistemnya terbangun secara baik maka menjadi murah. Karena betapapun harus kita hitung biaya produksi per barel itu berapa, kan begitu. Itu harus ada nilai ekonomi yang kita bisa,” ujar Sugeng.
Legislator Partai NasDem itu menyebut bahwa tantangan utama dalam pengembangan sektor migas nasional bukan terletak pada ketersediaan cadangan sumber daya alam, melainkan pada bagaimana menciptakan sistem yang efisien dan mendorong keberanian dalam berinovasi.
Ia mencontohkan Amerika Serikat sebagai negara yang berhasil menjadi produsen minyak terbesar dunia karena kemampuannya membangun ekosistem eksplorasi yang pro-investasi dan minim hambatan regulasi.
“Gara-gara menerapkan teknologi eksploitasi yakni dengan unconventional drilling dan juga dengan fracking. Nah itulah yang disebut dengan shale oil atau shale gas. Maka sekarang Amerika menjadi produksi minyak dan minyak utamanya yang terbesar di dunia. Karena apa? Karena teknologinya,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, Komisi XII DPR RI berkomitmen agar Undang-Undang Migas yang tengah disusun tidak hanya bersifat mengatur, tetapi juga berfungsi sebagai enabler—yakni memberi kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Penyederhanaan birokrasi dan harmonisasi regulasi, lanjutnya, merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor migas nasional sekaligus membangun ketahanan energi yang berkelanjutan di Indonesia.
Sumber: fraksinasdem.org















