Soroti Keluhan Bansos Salah Sasaran, Ateng Sutisna Desak Pemerintah Perkuat Mekanisme Koreksi DTSEN

Majalengka, PR Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah untuk segera memperkuat dan mempermudah mekanisme koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini mendesak dilakukan menyusul maraknya aduan warga terkait pergeseran status desil dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran.

Menurutnya, inti permasalahan saat ini bukan sekadar minimnya sosialisasi dari pemerintah, melainkan ketiadaan jalur koreksi yang cepat, mudah, dan berkepastian hukum saat hasil pemeringkatan data tidak sesuai dengan realitas ekonomi keluarga di lapangan.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Sabtu (22/8). Warga mengeluhkan adanya keluarga berpenghasilan tidak menentu yang mendadak naik ke desil lebih tinggi sehingga kehilangan hak bansos, sementara warga yang relatif mampu justru tetap terdata sebagai penerima.

“Sistem desil boleh menjadi alat bantu kebijakan, tetapi tidak boleh berubah menjadi hakim tunggal atas nasib warga. Ketika buruh harian, petani kecil, janda lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga yang pencari nafkahnya kehilangan pekerjaan justru dianggap mampu karena rumah warisan atau sepeda motor lama, negara wajib menyediakan koreksi yang cepat dan manusiawi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ketepatan sasaran basis data—sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang integrasi DTSEN—sangat vital karena menjadi acuan program strategis seperti Program Keluarga Harapan (PKH), PBI-JKN, bantuan pangan, hingga KIP Kuliah. Ia menyoroti maraknya dua bentuk kesalahan penargetan, yakni exclusion error (warga miskin yang justru terdepak dari sistem) dan inclusion error (warga mampu yang malah menerima bantuan).

“Kedua kesalahan itu sama-sama merugikan. Exclusion error dapat mencabut perlindungan dari masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sedangkan inclusion error membuat anggaran tidak sampai kepada kelompok yang seharusnya menjadi prioritas. Pada akhirnya keduanya juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Novita Wijayanti Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Semangat Harkitnas Lewat Gotong Royong dan Inovasi

Ia mengusulkan lima agenda penyempurnaan sistem, yakni: penyediaan layanan koreksi satu pintu berbatas waktu maksimal 14 hari kerja; pembobotan lebih besar pada pendapatan aktual terkini; penguatan peran pemda dalam verifikasi faktual; peningkatan interoperabilitas data lintas lembaga; serta penghentian penggunaan desil sebagai penentu keputusan otomatis tanpa asesmen individual.

Guna menguji efektivitas solusi tersebut, Ateng mendorong Kabupaten Majalengka menjadi pilot project pembentukan Klinik Koreksi DTSEN di tingkat kabupaten.

“Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang akan terus menghimpun aduan warga secara tertib dan berbasis bukti. Aspirasi ini akan kami bawa dalam fungsi pengawasan DPR agar pemerintah tidak hanya menjelaskan cara kerja desil, tetapi sungguh-sungguh memperbaiki akibat salah klasifikasi yang dialami masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, ia menegaskan pentingnya menjamin keadilan prosedural bagi kelompok rentan. “Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini