Sugeng Suparwoto Dorong Revisi Undang-Undang Migas untuk Kepastian Hukum dan Usaha

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha sektor migas yang padat modal dan teknologi. Hal ini diungkapkan Sugeng seusai memimpin kunjungan kerja reses Komisi XII DPR bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) di Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).

Sugeng menyebutkan bahwa sektor migas, yang sangat bergantung pada modal dan teknologi tinggi, membutuhkan kepastian hukum untuk mendukung kelangsungan usaha. Menurutnya, beberapa pasal dalam UU Migas yang lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seperti terkait kelembagaan regulator sektor hulu yang kini diwakili oleh SKK Migas. MK menyarankan perubahan kelembagaan ini menjadi Badan Usaha Khusus (BUK).

“Misalnya, kelembagaan Regulatory Sektor Hulu yang ada sekarang adalah SKK Migas. Itu disarankan untuk dirubah, kalau istilahnya Mahkamah Konstitusi adalah Badan Usaha Khusus,” ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Badan Usaha Khusus ini sedang dalam perumusan untuk menentukan apakah bentuknya tetap seperti SKK Migas yang selama ini berdiri berdasarkan peraturan presiden (perpres), ataukah akan diatur dalam undang-undang yang lebih jelas.

“Itulah perlunya di sektor hulu dalam bentuk undang-undang,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, revisi UU Migas ini bertujuan untuk memastikan sektor migas dapat berjalan lebih efisien dan produktif dengan regulasi yang lebih jelas dan mendukung keberlangsungan investasi dan operasional perusahaan migas di Indonesia.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Baca Juga:  Legislator PAN Edison Sitorus Dukung Penyusunan RUU PPRT untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru