Sudah Jaring 56 Lembaga, Hetifah Pastikan Draf RUU Sisdiknas Digodok Lewat Partisipasi Publik yang Bermakna

Jakarta, PR Politik – Komisi X DPR RI memberikan garansi bahwa seluruh tahapan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilaksanakan secara transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sejak fase awal perumusan, berbagai elemen masyarakat, khususnya kelompok mahasiswa dan akademisi, telah diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyetor draf pandangan serta masukan kritis.

Komitmen kelembagaan tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Dalam forum tersebut, Hetifah melayangkan apresiasi tinggi atas draf kajian yang dipresentasikan oleh kedua organisasi mahasiswa tersebut. Menurutnya, naskah masukan yang diserahkan tidak hanya berbobot secara teoretis, melainkan juga memotret realitas empiris di lapangan secara akurat.

“Saya kira kajian yang disampaikan sangat komprehensif dan kritis. Pendekatannya di satu sisi sangat akademik, banyak menggunakan referensi, tetapi juga sangat valid karena menggunakan pengalaman sendiri. Jadi betul-betul dari hati dan dari apa yang teman-teman lihat dan rasakan,” ujarnya memberikan pujian di depan forum.

Ia memastikan seluruh butir aspirasi yang masuk ke meja komisi otomatis akan dikonversi menjadi draf bahan pertimbangan krusial bagi Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, baik dalam menyempurnakan naskah akademik maupun draf pasal-pasal regulasi tersebut.

Lebih lanjut, legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur ini memaparkan bahwa cetak biru RUU Sisdiknas ini sejatinya masih bertengger di fase awal dan bersiap melewati koridor pembahasan yang panjang. Hingga medio Juli 2026, Komisi X tercatat telah mengundang dan mendengar langsung draf masukan dari puluhan institusi strategis.

Baca Juga:  Ilham Pangestu Tegaskan Barantin Garda Terdepan Jaga Keamanan Lalu Lintas Barang

“Hingga saat ini sudah lebih dari 56 institusi dan lembaga yang kami undang untuk kami dengar seperti sekarang. Bahkan proses yang terjadi saat ini belum selesai pada tahap pertama, yaitu penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” jelas politisi senior Partai Golkar tersebut.

Ia juga menguraikan batas garis kerja parlemen. Kendati proses penggodokan substansi pasal di tingkat Panja mutlak dilakukan secara internal demi efektivitas, pintu penyerapan aspirasi dan draf draf masukan dari kelompok masyarakat sipil dipastikan tetap dibuka lebar.

Skema berlapis ini sengaja diterapkan agar setiap pasal krusial dalam draf rancangan undang-undang dapat dibedah secara forensik dan mendalam sebelum secara resmi dilimpahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk masuk ke tahap sinkronisasi hukum.

“Yang kami lakukan sekarang justru sebelum naskah itu pun kita susun, kami berusaha menerima berbagai masukan. Namun, yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka,” tegasnya meluruskan alur birokrasi legislasi.

Menutup keterangannya, ia menggarisbawahi bahwa keterlibatan publik tidak hanya diposisikan sebagai pemanis dalam proses formil pembuatan regulasi ini, melainkan akan dikunci sebagai salah satu pasal prinsip di dalam substansi undang-undang itu sendiri. Langkah ini diambil agar masyarakat kelak memiliki jaminan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi dan terlibat dalam perumusan kebijakan strategis pendidikan nasional ke depan.

“Membuat satu undang-undang yang komprehensif membutuhkan proses partisipasi yang bermakna. Itu yang kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” pungkasnya menyudahi penjelasannya.

sumber : Fraksi Golkar