Wonogiri, PR Politik – Pemahaman terhadap wawasan kebangsaan perlu terus ditingkatkan melalui nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Upaya ini bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa serta membangun kesadaran terhadap sistem kenegaraan.
Sebagai bagian dari penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti, menggelar Sosialisasi Empat Pilar di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, pada 24 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Rinto membawakan tema mengenai pentingnya kesadaran hukum dan relevansinya terhadap Empat Pilar Kebangsaan. Ia menegaskan bahwa UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai aturan dasar atau pokok dalam penyelenggaraan negara, UUD NRI 1945 memuat norma hukum yang menjadi dasar bagi pembentukan landasan operasional agar tujuan dan cita-cita hukum negara Indonesia dapat tercapai,” ujar Rinto Subekti.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, yang berarti hukum harus dijunjung tinggi dan diterapkan secara konsisten. Setiap aktivitas di negara ini harus berlandaskan hukum, dan setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik, maka akan timbul situasi di mana masyarakat bertindak tanpa kendali, mengabaikan hak asasi manusia, serta berpotensi menciptakan kekacauan.
“Kesadaran hukum sangat diperlukan bagi setiap masyarakat, mulai dari usia dini hingga dewasa. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kedamaian dalam kehidupan sosial. Jika kesadaran hukum tidak tertanam dalam setiap individu, maka sulit untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” tegasnya.
Rinto berharap masyarakat Indonesia senantiasa menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak melupakan pentingnya penerapan Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan harmonis dan berlandaskan prinsip hukum yang kuat.
Sumber: fpd-dpr.com















