Soroti Ketidaktransparanan Penanganan Aset, Mangihut Sinaga Komisi III DPR Minta Kejaksaan RI Lakukan Reformasi Internal

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, secara terbuka membedah berbagai persoalan krusial dalam tata kelola penanganan aset tindak pidana yang dijalankan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menggarisbawahi persepsi publik yang menilai penatausahaan dan eksekusi perampasan aset oleh aparat penegak hukum sejauh ini masih belum transparan.

“Masyarakat sudah menilai selama ini transparansi penanganan aset selama ini tidak jelas,” tegas Mangihut Sinaga pada Selasa (8/9).

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara III tersebut mengingatkan bahwa Kejaksaan memegang kewenangan sentral serta tanggung jawab penuh atas penguasaan barang rampasan negara, mulai dari perumusan regulasi hingga eksekusi riil di lapangan.

“Aset ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab kita di Kejaksaan, mulai dari peraturan sampai dengan eksekusi tentang aset adalah domain daripada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum,” tambahnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara ini turut menyinggung wacana pembentukan lembaga baru oleh pemerintah seiring dengan bergulirnya pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mempertanyakan kesiapan serta sikap resmi Kejaksaan terhadap potensi hadirnya institusi maupun badan pengawas khusus aset.

“Andai kata besok ada lembaga Badan Penanganan Aset yang dibentuk oleh Pemerintah apakah pendapat Kejaksaan sudah siap dan setuju? Dan juga tidak tertutup kemungkinan ada juga Badan Pengawasan tentang Aset, supaya lebih jelas,” ujarnya.

Mengakhiri keluarannya, ia mendesak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk segera melakukan perbaikan dan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Ia membeberkan fakta maraknya aset yang telah berstatus hukum tetap (inkracht) dan berhasil dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun fisiknya tidak kunjung diserahkan kepada pemenang lelang hingga bertahun-tahun.

Baca Juga:  Ateng Sutisna Apresiasi Open Bidding Eselon II Pemkab Majalengka, Dorong Evaluasi dan Transparansi

“Banyak aset yang sudah diputus dan sudah dilelang melalui KPKNL tetapi aset belum diserahkan kepada pemenang, banyak, bertahun-tahun juga banyak,” pungkasnya.

sumber : Fraksi Golkar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini