Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara manajemen PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian proses dialog yang intensif, kedua belah pihak akhirnya menyepakati jalan keluar terbaik atas sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Keberhasilan penanganan perselisihan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam forum Mediasi Perkara Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia menegaskan bahwa capaian positif tersebut merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam merespons cepat dinamika dan konflik di dunia kerja.
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ungkapnya.
Garis besar perselisihan ini bermula dari keputusan PHK yang dikeluarkan manajemen perusahaan terhadap ratusan karyawannya pada Maret 2026. Merasa proses pemutusan hubungan kerja tidak memenuhi prinsip keadilan, serikat pekerja kemudian melayangkan aduan resmi kepada Kemnaker.
Merespons laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi forum mediasi hingga kedua pihak mencapai titik temu.
Berdasarkan kesepakatan akhir, kedua pihak menyetujui bahwa status PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, PT Amos Indah Indonesia berkewajiban membayarkan seluruh hak-hak pekerja berupa pesangon dengan total alokasi mencapai Rp12,7 miliar, yang didistribusikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing individu.
Ia berharap pola kemitraan strategis dengan Desk Ketenagakerjaan Polri ini terus diperkuat ke depan agar sengketa hubungan industrial lainnya dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah tanpa perlu memicu konflik yang berkepanjangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa ini merupakan wujud konkret penterjemahan agenda Asta Cita Presiden RI dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan pekerja Indonesia.
Brigjen Pol. Mohammad Irhammi turut mengapresiasi komitmen dan dedikasi Wamenaker yang bersedia turun langsung ke lapangan untuk memastikan hak-hak 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia dapat terpenuhi secara adil.
sumber : Kemnaker















