Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional agar mampu menembus ceruk pasar global. Langkah ini diakselerasi melalui sinergi strategis bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memacu pengembangan sentra IKM berbasis potensi daerah lewat program pembinaan hulu ke hilir yang terintegrasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pembinaan berbasis sentra ini berjalan selaras dengan konsep One Village One Product (OVOP). Konsep tersebut menitikberatkan pada pengembangan produk unggulan daerah yang berakar pada kearifan lokal demi kemandirian ekonomi masyarakat.
“Pendekatan OVOP diarahkan untuk mengangkat potensi unggulan daerah agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing, diterima pasar nasional maupun global, sekaligus memberikan dampak positif terhadap penguatan ekonomi daerah,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).
Program OVOP sendiri telah konsisten dijalankan Kemenperin sejak tahun 2013 melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA). Memasuki tahun 2026, Kemenperin membuat terobosan dengan menggandeng LPEI untuk mengawinkan Program OVOP Go Global dengan Program Desa Devisa.
Fokus perdana dari kolaborasi ini diarahkan pada pengembangan Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Kawasan ini dinilai paling siap untuk didorong ke pasar ekspor.
“Pemilihan Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh didasarkan pada kesiapan sumber daya manusia, kualitas produk, kelembagaan sentra, serta potensi pengembangan pasar ekspor yang sangat menjanjikan,” jelasnya.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, pemerintah juga mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) guna merevitalisasi sarana fisik dan fasilitas produksi. Langkah ini diambil agar produk rendang dari sentra tersebut tidak hanya mampu menjangkau pasar ekspor umum, melainkan juga siap menyasar pasar potensial lainnya seperti kebutuhan jemaah haji dan umrah.
Rangkaian pendampingan ini telah dimulai dengan sosialisasi pada 12 Mei 2026 di lokasi sentra. Agenda tersebut melibatkan para pelaku usaha lokal, termasuk dua IKM berprestasi yakni Rendang Gadih (penerima OVOP bintang tiga) dan Rendang Riry (penerima OVOP bintang dua), serta jajaran dinas perindustrian terkait.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menambahkan bahwa pembagian peran dalam sinergi ini akan membuat pembinaan menjadi lebih tajam. Sementara Ditjen IKMA fokus pada penguatan manajemen usaha dan modernisasi, LPEI akan membuka gerbang pasar internasional. Kemenperin juga mendorong digitalisasi melalui implementasi teknologi industri 4.0 di lini produksi.
“Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi, konsistensi mutu, higienitas produk, kapasitas produksi, serta kesiapan IKM rendang dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun standar pasar ekspor global,” paparnya.
Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, membeberkan data bahwa merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2024, saat ini ada 113 IKM OVOP yang diakui di seluruh Indonesia. Sumatera Barat menempati posisi runner-up nasional dengan sumbangan 22 IKM OVOP.
Yedi menegaskan bahwa produk-produk dari IKM terpilih nantinya akan dikurasi secara ketat. LPEI berkomitmen membawa sampel produk hasil kurasi tersebut ke luar negeri untuk dipromosikan langsung kepada buyer potensial dan aggregator internasional.
Manfaat dari program berkesinambungan ini dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan. Haris Budiman, pemilik IKM Rendang Riry yang telah bergabung sejak awal program pada 2013, mengaku usahanya berkembang pesat hingga kini memiliki kapasitas produksi 200 kilogram per hari dengan sokongan 12 tenaga kerja.
Hal serupa diamini oleh Dedy Syandera Putera, pemilik Rendang Gadih. Menurutnya, intervensi pemerintah lewat OVOP mempermudah inovasi kemasan hingga perluasan mitra dagang. Efek positifnya, produk Rendang Gadih saat ini bahkan telah berhasil melakukan penetrasi pasar ekspor secara mandiri ke negara-negara seperti Australia, Taiwan, hingga Jerman.
sumber : Kemenperin RI















