Sinergi Kemenhut dan Bareskrim: 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Ditindak Tegas

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang pasir ilegal di 36 titik yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Kemenhut memastikan pihaknya tegas dalam penegakkan hukum di kawasan hutan.

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan pada Senin (3/11), yang merupakan sinergi antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta dukungan aktif pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan.

Kepala Balai TN Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada izin dan tidak diperbolehkan aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi, lantaran kawasan ini berfungsi penting sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan DIY.

“Kemenhut dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,” ujar Wahyudi, yang akan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya telah menegaskan seluruh kegiatan ilegal yang merusak hutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujar Menhut Raja Antoni. “Semua yang ilegal kami tindak,” sambungnya.

Menhut juga mengapresiasi adanya kolaborasi lintas sektor ini, menunjukkan bahwa perlindungan hutan adalah kerja kolektif untuk menjaga masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

 

 

sumber : Kemenhut RI

Baca Juga:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Pengendalian Karhutla di Riau Terkendali, Namun Tetap Waspada

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru