Surabaya, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, lembaga tersebut harus mendapatkan dukungan penuh dari negara agar benar-benar efektif dalam menjalankan mandatnya.
“LPSK harus mempunyai peran yang kuat. Keberadaannya harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan saksi dan korban. Negara wajib mendukung penuh, mulai dari aspek regulasi, anggaran, hingga fasilitas,” ujar Shadiq saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu (26/4/2025).
Ia menilai bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen krusial dalam proses penegakan hukum. Tanpa jaminan perlindungan yang memadai, keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana akan menurun, sehingga melemahkan sistem peradilan secara keseluruhan.
Legislator dari Dapil Sumbar I—meliputi Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok—itu juga mengkritisi berbagai permasalahan yang masih terjadi di lapangan, seperti lambatnya proses perlindungan, keterbatasan sumber daya, serta lemahnya koordinasi antara LPSK dan lembaga penegak hukum.
Shadiq menegaskan bahwa revisi undang-undang yang sedang disiapkan Komisi XIII harus memberikan penguatan secara menyeluruh terhadap fungsi dan kewenangan LPSK.
“Jangan sampai perlindungan saksi dan korban hanya indah di atas kertas. Kita harus pastikan mereka benar-benar terlindungi secara nyata,” tegasnya.
Kunjungan Komisi XIII DPR kali ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban, sekaligus mempertegas peran strategis LPSK di tengah tantangan hukum nasional.
Dalam dialog yang berlangsung, muncul usulan penting mengenai perlunya keberadaan kantor perwakilan LPSK di tingkat provinsi agar layanan perlindungan bisa lebih cepat dan merata. Hal itu sejalan dengan pandangan Shadiq yang menganggap desentralisasi layanan LPSK sebagai langkah strategis agar kehadiran negara dapat dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau perlu, revisi UU ini mengamanatkan pembentukan unit layanan cepat LPSK di daerah-daerah strategis,” kata Shadiq.
Ia berharap revisi UU tersebut tidak hanya menjadi perubahan redaksional semata, tetapi benar-benar menghasilkan sistem perlindungan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.
Beberapa poin penting yang diusulkan dalam revisi antara lain peningkatan anggaran dan SDM LPSK agar pelayanannya optimal, penyederhanaan prosedur perlindungan agar saksi dan korban tidak terjebak birokrasi, serta penguatan koordinasi lintas lembaga—termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah. Selain itu, ia menekankan perlunya sistem perlindungan darurat untuk kasus-kasus mendesak yang membutuhkan penanganan cepat.
“Perlindungan saksi dan korban ini ujian bagi negara. Apakah negara betul-betul hadir untuk melindungi warganya, atau hanya sekadar membuat undang-undang tanpa roh implementasi,” tandas Shadiq.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan saksi dan korban sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Komisi XIII DPR RI, tambahnya, akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak guna memastikan revisi UU ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru menjadi tonggak penting bagi terwujudnya keadilan substantif di negeri ini,” tutup Shadiq.
Sumber: fraksinasdem.org















