Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat memperkuat daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) nasional melalui ekspansi industri halal. Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat kesiapan sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware), yang kewajibannya akan mulai diberlakukan secara resmi pada Oktober 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal merupakan pilar penting dalam transformasi manufaktur nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” ujar Menperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurutnya, kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Label halal kini tidak hanya mencerminkan kepatuhan syariat, tetapi juga menjadi indikator global untuk keamanan, kebersihan, dan higienitas produk.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” tambah Agus.
Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) telah menggelar program “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” di Bandung pada akhir April lalu. Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah perajin keramik strategis asal Jawa Barat, seperti dari Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada barang gunaan seperti tableware sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan makanan yang dikonsumsi. Sertifikasi ini diproyeksikan menjadi kunci utama untuk memperluas penetrasi pasar ke negara-negara ASEAN dan Timur Tengah.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tuturnya.
Pada tahun 2025, total ekspor alat makan keramik Indonesia mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama negara-negara barat dan Tiongkok. Namun, serapan di pasar muslim dinilai masih minim dan memiliki ruang tumbuh yang besar. Tercatat ekspor ke Uni Emirat Arab baru mencapai USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, dan Malaysia USD108 ribu.
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Oleh karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” jelasnya.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menambahkan bahwa Indonesia diuntungkan oleh limpahan bahan baku lokal dan keahlian seni para perajin dalam menciptakan desain berbasis budaya. Melalui bimbingan teknis ini, para pelaku usaha diarahkan untuk memadukan estetika tradisional dengan prinsip produksi yang bersih.
“Kami berharap para pelaku IKM keramik tableware dapat mengimplementasikan inovasi produk yang tidak hanya unggul dari sisi desain, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga semakin berdaya saing di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” katanya.
Di sisi lain, para pelaku industri menyambut positif langkah hilirisasi regulasi ini. Perwakilan dari Lugino Keramik, salah satu peserta program, berharap pemerintah dapat memberikan fasilitas lanjutan berupa bantuan uji laboratorium. Dukungan teknis ini dinilai krusial guna memastikan seluruh material baku yang digunakan aman dan memenuhi standar mutu serta regulasi internasional yang berlaku.
sumber : Kemenperin RI















