Jakarta, PR Politik – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian RI (Polri), serta kalangan ulama mendeklarasikan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual. Deklarasi strategis ini dikukuhkan dalam agenda Temu Nasional Pondok Pesantren yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Langkah sosioreligius ini diinisiasi sebagai komitmen kolektif antara pengelola pesantren, otoritas pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang aman, bermartabat, serta bersih dari segala bentuk kejahatan seksual.
Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB sekaligus Steering Committee Temu Nasional Pondok Pesantren, KH Saifullah Ma’shum, menegaskan bahwa pesantren pada hakikatnya memegang posisi sentral dalam membangun karakter bangsa. Namun, ia tidak menampik bahwa dalam beberapa tahun terakhir, citra luhur lembaga pendidikan Islam tradisional ini tergerus akibat tindakan amoral oleh oknum-oknum tertentu.
“Pesantren adalah pusat peradaban dan pusat pembinaan akhlak anak bangsa. Karena itu, kejahatan seksual di pesantren merupakan penghinaan dan pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren,” ujarnya.
Dampak buruk dari rentetan kasus tersebut dirasakan langsung oleh sekitar 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia. Berdasarkan data evaluasi makro, krisis kepercayaan publik berimbas pada penurunan drastis jumlah santri nasional dalam lima tahun terakhir, yakni dari 4,37 juta jiwa melorot hingga tersisa 1,38 juta jiwa pada tahun 2026.
“Mengakui adanya persoalan di pesantren bukan berarti membenci pesantren. Justru ini bagian dari ikhtiar menyelamatkan marwah pesantren,” tegas Saifullah secara objektif.
Guna memitigasi persoalan tersebut, forum menyepakati sejumlah poin reformasi tata kelola internal, meliputi pengetatan aturan pengawasan, modernisasi fasilitas lewat pemasangan kamera pengawas (CCTV), redesain arsitektur bangunan untuk mencegah titik buta (blind spot), hingga pembentukan unit deteksi dini kekerasan seksual di setiap pondok. Para pengasuh juga diwajibkan menjadi teladan moral dan menjaga batas interaksi dengan santri berlawanan jenis sesuai koridor syariat.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Ida Fauziyah, menggarisbawahi bahwa gerakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban etis terhadap sejarah emas dunia kepesantrenan di tanah air.
“Sesungguhnya kita sedang membayar hutang peradaban terhadap pendirian pesantren di Indonesia,” katanya.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan ini menekankan bahwa penyelesaian kasus asusila di lingkungan pendidikan agama tidak boleh lagi diselesaikan secara kekeluargaan. Seluruh proses penegakan hukum wajib bersandar secara penuh pada regulasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menutup celah impunitas bagi pelaku.
Di sisi lain, Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh, mengumumkan terjalinnya nota kesepahaman formal lintas sektoral yang melibatkan PKB, Kemenag, Kementerian PPPA, dan Kepolisian RI. Nota kesepahaman ini bertujuan memangkas birokrasi penanganan hukum atas laporan kekerasan seksual.
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap seluruh laporan kekerasan seksual di pesantren dapat segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah,” pungkas perempuan yang akrab disapa Ninik tersebut.
sumber : PKB















