Sanksi Internasional Mengintai, Komisi V DPR Bongkar Modus Delay Sepihak Maskapai dan X-Ray Bandara Usang

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Hadi, melayangkan kritik tajam serta rentetan catatan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II (Pulau Lombok) ini membongkar deretan persoalan mendasar dari hulu hingga hilir, mulai dari tata kelola anggaran operasional yang cacat, ancaman keselamatan penerbangan, karut-marut manipulasi jadwal maskapai, hingga anomali harga tiket domestik.

Mengawali interupsinya, ia mempertanyakan komitmen manajemen Kemenhub terkait alokasi belanja pegawai yang secara reguler selalu mencatatkan kekurangan anggaran pada pos operasional wajib hampir di seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen).

“Pada Dirjen Perhubungan Udara yang masih menjadi catatan kita itu adalah belanja pegawai yang selalu dan selalu kurang. Padahal dalam beberapa kali pembahasan, kita sudah menyepakati agar belanja pegawai menjadi hal yang wajib dan prioritas utama untuk diselesaikan,” cetusnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia mengkhawatirkan kondisi minimnya pos operasional mendasar ini berdampak langsung pada performa petugas di lapangan. “Bagaimana mungkin kinerja kita bisa berjalan baik dan optimal ketika seluruh jajaran kita di lapangan masih mendapatkan catatan tentang operasional mereka? Kami sangat berharap pada penyampaian berikutnya hal ini tidak lagi menjadi temuan ataupun bahan kajian kita,” tegas legislator senior PKS tersebut.

Sorotan paling krusial dialamatkan kepada Ditjen Perhubungan Udara yang dinilai gagal menetapkan skala prioritas. Di tengah alokasi anggaran sektor udara yang tergolong besar, kementerian justru memangkas program vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan (safety) dan keamanan (security) penerbangan nasional.

Ia memaparkan rentetan dampak fatal di lapangan akibat salah sasaran alokasi anggaran, yakni penurunan keandalan sistem navigasi di beberapa bandara strategis serta kemandekan peremajaan mesin pemindai (X-ray) di pintu-pintu masuk utama Bandara Internasional. Malfungsi alat deteksi ini membuka celah masuknya penyelundupan komoditas terlarang secara masif.

Baca Juga:  Andina Narang Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI di Tengah Memanasnya Konflik Iran-Israel

“Ini urusan vital dan berakibat sangat fatal bagi kita. Jika terjadi gangguan keamanan serius akibat mesin X-ray usang di pintu gerbang internasional, Indonesia terancam mendapatkan sanksi berat berupa catatan hitam (blacklist) dari otoritas penerbangan internasional. Kalau dunia penerbangan internasional sudah memberikan cap buruk, wisatawan dan maskapai asing tidak akan berani lagi terbang ke negeri kita. Ini sangat berbahaya bagi ekonomi dan reputasi negara,” paparnya secara gamblang.

“Kementerian harus hadir menyelesaikan ini secara konkret. Kalau kapasitas armada pesawat yang dimiliki maskapai secara riil hanya mampu beroperasi dua atau tiga kali sehari, jangan dipaksa atau diizinkan membuka slot jadwal sampai enam kali. Tindakan manipulatif seperti ini menciptakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat selaku konsumen,” kecamnya.

Tak hanya itu, ia mempertanyakan efektivitas intervensi subsidi fiskal APBN yang terbukti gagal menekan harga tiket penerbangan domestik. Kondisi ini memicu anomali perilaku di mana masyarakat di berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa memilih rute penerbangan transit internasional (ke luar negeri dahulu) baru masuk kembali ke kota tujuan domestik demi mendapatkan harga yang jauh lebih murah.

“Ini sebuah anomali besar yang memprihatinkan bagi kedaulatan transportasi kita. Permasalahan ekosistem tarif penerbangan ini harus diurai secepatnya. Jangan sampai alokasi besar dalam APBN kita justru menguap begitu saja tanpa memberikan kemanfaatan yang nyata dan langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Dede Indra Permana Soediro Minta Polri Perkuat Keamanan Siber dan Deteksi Dini Ancaman Digital

Menutup interupsinya, ia menyerahkan bundel catatan lapangan yang merinci kerusakan parah fasilitas fisik bandara di tingkat daerah yang luput dari pengawasan kementerian. Kerusakan fisik tersebut meliputi ruang tunggu penumpang yang tidak layak, kerusakan atap area hanggar, aspal area parkir kendaraan yang hancur, hingga matinya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada gerbang akses utama bandara.

“Kerusakan di ruang tunggu, hanggar, aspal parkir, sampai lampu penerangan pintu masuk yang padam ini menyangkut pelayanan publik dasar dan keamanan. Ini catatan penting yang wajib direspons dengan perbaikan fisik secara nyata oleh Ditjen Perhubungan Udara sesegera mungkin,” pungkasnya menyudahi desakan politiknya.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini