Rifqinizamy Karsayuda: Komisi II DPR RI Dorong Pembenahan Tata Kelola Kepegawaian dan Sistem Merit ASN

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (30/12) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah untuk serius membenahi tata kelola kepegawaian, termasuk pembenahan pegawai honorer. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Rifqi menegaskan komitmen Komisi II untuk menyelesaikan persoalan honorer di Indonesia pada tahun 2025.

“Ada 114 aduan yang masuk ke Komisi II terkait ASN, yang didominasi oleh masalah honorer. Komisi II berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan honorer di Indonesia pada 2025 yang akan datang,” ujar Rifqi.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia telah terdaftar dalam database, di mana 1,3 juta di antaranya sudah mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Dari 1,3 juta itu, ada yang lulus murni, dan ada yang tidak lulus. Yang tidak lulus pun, kami meminta kepada pemerintah untuk tetap dijadikan PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Rifqi juga mencatat bahwa sekitar 400 ribu honorer tidak mengikuti seleksi PPPK karena pemerintah daerah tidak membuka seleksi akibat pembatasan aturan belanja pegawai. “Itu yang akan kami revisi terhadap undang-undang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah, karena dalam undang-undang disebutkan persentase penggajian atau belanja pegawai hanya 30%. Lebih dari itu dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Arahkan Perencanaan Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

Lebih lanjut, Rifqi menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang merata di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sistem rotasi ASN ke depan tidak hanya terbatas di daerah asal, tetapi juga dapat dilakukan ke daerah lain. “Dia bisa memulai karir di Bantul tetapi kemudian bisa jadi kepala dinas di Tangerang Selatan. Bagi yang ada di Tangerang Selatan, tidak menutup kemungkinan rotasi ke Papua Selatan, agar sistem merit ini tidak hanya berada di satu atau dua titik di Indonesia, tetapi merata,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru