Rifqinizamy Karsayuda Dorong Penyusunan Omnibus Law Politik di DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (30/12) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa komisinya akan mendorong penyusunan paket undang-undang politik, yang lebih dikenal sebagai omnibus law politik. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Rifqi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk memulai proses penyusunan tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menyusun, salah satunya paket undang-undang politik atau yang populer disebut dengan omnibus law politik,” ujar Rifqi.

Terkait muatan dari omnibus law tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II akan memperdalam pembahasan setelah masa sidang DPR dimulai pada akhir Januari 2025. “Secara garis besar, omnibus law politik itu adalah satu paket undang-undang yang berisi tentang bab partai politik; bab tentang pemilu; bab tentang pilkada; bab tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; bab tentang hukum acara pemilu, dan bab lain yang kita butuhkan,” jelasnya.

Legislator dari Partai NasDem ini optimistis bahwa paket undang-undang tersebut akan dapat diselesaikan pada periode DPR saat ini. Ia menekankan bahwa DPR sudah memiliki pengalaman dalam menyusun omnibus law, terutama saat mengharmonisasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Indonesia Opinion Festival 2024, Saan Mustopa: DPR Komitmen Terhadap Aspirasi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Rifqi juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang relatif berjalan lancar. Meskipun ada berbagai dinamika dalam pelaksanaannya, ia menilai bahwa hal tersebut patut disyukuri karena tidak mencederai persatuan bangsa. “Kami tentu menghimbau proses hukum yang sekarang sedang dan terus berjalan, terutama di Mahkamah Konstitusi, bisa dilakukan dengan baik agar kita semua bisa mendapatkan hasil pilkada yang maksimal,” tandasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan Tegaskan Pembaruan KUHAP dan KUHP Ubah Paradigma Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rifqi menyatakan bahwa Komisi II DPR akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. “Evaluasi akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029, dan tentu hasil evaluasi akan menghasilkan beragam rekomendasi yang penting bagi Komisi II untuk menyusun rencana legislasi selanjutnya,” tutupnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru