Makassar, PR Politik – Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar terus memperkuat kepastian tata kelola hutan di tingkat tapak. Langkah strategis ini diwujudkan melalui agenda pembahasan dan penyelarasan (sinkronisasi) peta tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai bagian dari revisi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat kerja penyelarasan data spasial yang digelar pada 18–20 Agustus 2026 di Makassar ini dihadiri jajaran perwakilan KPH, meliputi KPH Bialo, KPH Tangka, KPH Kelara, KPH Ulubila, KPH Saddang I, dan KPH Saddang II. Forum ini juga melibatkan Balai Perhutanan Sosial Gowa, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang Saddang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala BPHL Wilayah XV Makassar, Sudarmalik, menjelaskan bahwa penataan tata hutan wajib memperhitungkan berbagai aspek teknis dan sosial, mulai dari karakteristik biofisik wilayah, dinamika sosial ekonomi warga sekitar, potensi pemanfaatan kawasan, hingga kepastian perizinan yang telah terbit.
“Keterlibatan lintas UPT tersebut diarahkan untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi data spasial serta memastikan penataan hutan telah mempertimbangkan berbagai kondisi dan persetujuan yang terdapat di dalam kawasan hutan. Dan untuk memastikan kesesuaian pola penggunaan ruang nasional dan provinsi, pembahasan juga mengacu pada berbagai data dan dokumen perencanaan, antara lain Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), serta Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH),” katanya.
Sinergi lintas instansi ini ditujukan untuk memverifikasi dan menyinkronkan seluruh data peta spasial. Langkah ini penting agar seluruh skema pemanfaatan di dalam kawasan—mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga skema Perhutanan Sosial—terpetakan secara presisi, akurat, dan terintegrasi.
“Dengan data spasial yang semakin akurat dan terintegrasi, tata hutan diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi KPH dalam menyusun dan merevisi RPHJP. Dokumen nantinya menjadi acuan bagi KPH dalam menentukan arah pengelolaan kawasan, termasuk perlindungan dan pengamanan hutan, pemanfaatan potensi hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kegiatan pengelolaan hutan sesuai karakteristik wilayah,” pungkasnya.
Di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperkuat peran KPH sebagai garis terdepan pengelolaan hutan di tingkat tapak. Melalui konsolidasi tata hutan yang presisi, potensi ekonomi kawasan diharapkan dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan fungsi ekologis dan kelestarian hutan jangka panjang.
sumber : Kemenhut















