Pontianak, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (2/3). Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial HLY (53) beserta barang bukti berupa 1,38 kg sisik Trenggiling (Manis javanica).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam menjaga kelestarian ekosistem dari ancaman kepunahan.
“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegasnya di Pontianak.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Jl. Pattimura, Sintang. Tim Gakkum yang melakukan penggerebekan menemukan sisik Trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa HLY sengaja terbang dari Jawa Timur menuju Pontianak pada pertengahan Februari lalu, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Sintang demi mendapatkan pasokan sisik tersebut. Tersangka mengaku terhubung dengan jaringan perdagangan gelap ini melalui platform media sosial Facebook.
Leonardo menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan instrumen hukum terbaru guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, HLY kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar. Tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara barang bukti sisik Trenggiling dan telepon seluler disita untuk memperkuat penyidikan di persidangan.
sumber : Kemenhut RI















