Perputaran Dana Capai Rp86,82 Triliun di Semester I 2026, Komisi III DPR Desak Polri Makin Masif Berantas Judi Online

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk semakin masif melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap maraknya praktik judi online. Desakan ini mengemuka setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar data masih tingginya angka perputaran dana perjudian digital di Tanah Air.

Berdasarkan laporan resmi PPATK, nilai perputaran uang judi online sepanjang Semester I (Januari–Juni) 2026 menembus angka fantastis sebesar Rp86,82 triliun. Adapun akumulasi nilai deposit tercatat mencapai Rp22,05 triliun yang dihimpun melalui 226,76 juta kali transaksi lewat sarana rekening perbankan, dompet elektronik (e-wallet), hingga kanal QRIS.

Meski nominal perputaran dana mengalami penurunan sekitar 12,9 persen bila dibandingkan Semester I 2025 yang sempat menyentuh Rp99,68 triliun, frekuensi transaksi justru mengalami lonjakan tajam hingga 167,2 persen. Begitu pula dengan nilai deposit yang terkerek naik sekitar 26 persen. Evaluasi PPATK mengindikasikan para pelaku kini beralih menggunakan pola transaksi mikrogelombang yang lebih canggih, yakni memecah transaksi ke dalam nominal relatif kecil namun dieksekusi secara berulang guna meloloskan diri dari sistem pemantauan aparat.

Ia menegaskan bahwa temuan riset PPATK ini wajib direspon sebagai alaram kedaruratan bagi segenap jajaran penegak hukum, utamanya korps kepolisian.

“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” katanya, Kamis (6/8).

Legislator PKB ini menilai, grafik transaksi yang melesat membuktikan bahwa sindikat jaringan judi online masih sangat aktif beroperasi dan lihai beradaptasi menciptakan modus operandi anyar untuk mengelabui radar pengawasan.

Baca Juga:  Meitri Citra Wardani Dorong Dukungan untuk Industri Sepatu Lokal di Mojokerto

“Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tegasnya.

Guna memutus mata rantai bisnis haram tersebut, ia mendorong pemantapan sinergi intelijen keuangan antara Polri dan PPATK untuk melacak alur transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus memburu para bos besar atau aktor intelektual di balik layar.

Di samping itu, ia menyoroti riset PPATK yang mendeteksi lahirnya lebih dari enam juta transaksi perjudian yang terafiliasi dengan demam perhelatan Piala Dunia hanya dalam kurun waktu satu bulan. Hal ini mengonfirmasi bahwa setiap momentum ajang olahraga internasional selalu dimanfaatkan oleh jejaring bandar judi untuk meraup korban baru secara masif.

“Piala Dunia menjadi momentum dan pintu masuk perjudian. Temuan jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” paparnya.

Mengakhiri keterangannya, ia menyatakan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki taraf darurat judi online. Situasi ini menuntut eksekusi kebijakan yang luar biasa (extraordinary measures) lewat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Selain langkah penegakan hukum secara represif, pemerintah dan Polri diinstruksikan untuk menggencarkan edukasi serta sosialisasi literasi digital secara berkelanjutan guna memproteksi generasi muda dari cengkeraman judi online.

sumber : Fraksi PKB

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini