Jakarta, PR Politik – Pemerintah resmi memperkuat tata kelola investasi nasional dengan mengintegrasikan sistem pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian/lembaga. Skema perizinan ini kini disatukan secara terpadu melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu (single entry) untuk menjamin efisiensi pelayanan publik sekaligus memastikan TKA yang masuk sesuai dengan kebutuhan kompetensi khusus.
Penguatan kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (9/9).
Melalui integrasi ini, portal OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi bertindak sebagai pintu utama (single entry) yang menghubungkan sistem SIAPKerja milik Kemnaker dengan sistem All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Ia menegaskan bahwa keberadaan TKA dalam lanskap investasi nasional diarahkan untuk mendorong transfer teknologi dan alih keahlian (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja lokal, guna memperluas penyerapan lapangan kerja dalam negeri.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” lanjutnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menuturkan bahwa sinergi tiga instansi ini merupakan penerjemahan langsung dari instruksi Presiden untuk memangkas sekat ego sektoral demi kemudahan berusaha (ease of doing business).
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menggarisbawahi bahwa penandatanganan SKB ini memformalkan kerja sama taktis yang selama ini telah berjalan di lapangan, sekaligus memantapkan integrasi data tunggal imigrasi dan ketenagakerjaan.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” katanya.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.
sumber : Kemnaker















