Perkuat Syarat Ekspor ke AS, KKP Teken Kerja Sama dengan BRIN untuk Pengujian Udang Bebas Cesium-137

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Certifying Entity (CE) udang bebas Cesium-137 (Cs-137) telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan tata laksana pengujian Cs-137 pada produk udang sebagai syarat penerbitan Health Certificate (HC) mutu ekspor ke Amerika Serikat (AS).

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menjelaskan bahwa pengujian sampel Cs-137 dipercayakan kepada laboratorium yang berkompeten.

“Untuk mendukung operasionalisasi skema sertifikasi udang bebas Cs-137 sebagai syarat ekspor ke AS, maka pengujian sampel untuk uji Cs-137 kami percayakan kepada laboratorium BRIN yang berkompeten dan telah mendapatkan approval FDA,” terang Ishartini dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (26/11).

Penandatanganan dokumen kerja sama ini, yang berlangsung pada Senin (24/11) di Serpong, semakin memperkuat kualitas layanan sertifikasi produk udang bebas Cs-137 yang akan dikirim ke AS. Sebelumnya, KKP telah menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Skema Sertifikasi bebas Cs-137 pada udang ekspor ke AS meliputi proses scanning dan testing yang melibatkan BRIN dan BAPETEN. Hasil testing oleh kedua lembaga tersebut merupakan prerequisite bagi penerbitan HC mutu oleh KKP. KKP sendiri telah menugaskan personel Inspektur Mutu terlatih untuk melaksanakan official control sesuai ketentuan dalam Import Alert #99-52.

Kerja sama antara KKP dan BRIN ini meliputi:

  • Penyediaan materi uji, pemindaian, dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif.

  • Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi.

  • Pelatihan metode/teknologi pemindaian dan pengujian radioaktif.

  • Penyiapan dan pemanfaatan bersama laboratorium.

  • Pendayagunaan pakar/tenaga ahli terkait.

Ishartini menjelaskan, “Ruang lingkup kerjasama KKP dan BRIN ini meliputi penyediaan materi uji, pemindaian, dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pelatihan metode/teknologi pemindaian dan pengujian radioaktif; penyiapan dan pemanfaatan bersama laboratorium dalam kegiatan pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; dan pendayagunaan pakar/tenaga ahli terkait dalam proses penyusunan rekomendasi regulasi dan pedoman teknis.”

Baca Juga:  Kementerian Desa Beri Penghargaan kepada Polisi yang Dinilai Berkontribusi pada Asta Cita Presiden Prabowo

Pembentukan kerja sama KKP dan BRIN ini adalah bentuk sinergi lintas sektor yang mendukung pengembangan industri perikanan melalui fasilitasi ekspor udang. Indonesia saat ini masih menguasai pasar udang AS dan merupakan salah satu dari 3 negara pengekspor udang terbesar ke negara Paman Sam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa KKP menjamin produksi ikan dilaksanakan dengan menerapkan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan melalui 9 skema sertifikasi (public certification) dan penerbitan HC mutu.

sumber : KKP RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru