Jakarta, PR Politik – Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, menggelar pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite, di Jakarta, Senin (13/7). Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) guna mendongkrak volume perdagangan dan arus investasi bilateral kedua negara.
Ia memaparkan draf catatan positif sejak IA-CEPA resmi diimplementasikan pada 5 Juli 2020 lalu. Perdagangan barang antara Indonesia dan Australia menunjukkan performa impresif dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 10,68% per tahun, yakni melesat tajam dari sekitar USD 7,2 miliar pada tahun 2020 menjadi lebih dari USD 13 dipatok pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, keberhasilan pakta integritas ekonomi IA-CEPA ini tidak boleh hanya diukur dari doktrin ketentuan normatif di dalam draf perjanjian di atas kertas semata, melainkan wajib ditakar dari draf asas manfaat riil yang diecap oleh para pelaku usaha di tingkat tapak.
Ia mengunci draf perhatian bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus menjadi aktor utama yang paling diuntungkan dalam menangkap peluang ekspansi pasar dan investasi dari kerja sama lintas negara ini.
Sebagai langkah konkret tindak lanjut dari evaluasi berkala tersebut, kedua belah pihak secara resmi menyepakati dan mendukung penuh peluncuran program Katalis 2.0. Wahana kolaboratif ini didesain khusus untuk mempertebal draf implementasi IA-CEPA melalui sinergi taktis antara otoritas pemerintah dan draf dunia usaha, sehingga mampu melahirkan kemitraan ekonomi yang jauh lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam jalannya diplomasi ekonomi internasional tersebut, Wamendag RI didampingi oleh jajaran draf birokrat teknis Kementerian Perdagangan, antara lain Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Johni Martha, serta Direktur Perundingan Bilateral, Basaria Tiara Desika. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat draf penyusunan regulasi teknis turunan demi mengamankan kepentingan dagang nasional.
sumber : Kemendag RI















