Jakarta, PR Politik – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai tantangan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol di seluruh Indonesia. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola jalan tol terus didorong untuk memenuhi dan meningkatkan pelayanan, termasuk pada rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), sebagai persyaratan penyesuaian tarif.
Menteri Dody menyampaikan, pemenuhan SPM masih menghadapi tantangan payung hukum yang menggunakan aturan lama. Oleh karena itu, Kementerian PU tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024, dan ditargetkan selesai Desember 2025.
“Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil,” kata Menteri Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Menteri Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol. Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM. Selain itu, Kementerian PU juga mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.
“Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM,” kata Menteri Dody.
Tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM adalah kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada tahun 2024, rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari. Menteri Dody mengatakan, dampak utama dari kendaraan ODOL di antaranya mempercepat kerusakan jalan, menaikkan biaya pemeliharaan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kementerian PU terus mendorong BUJT untuk memperluas penggunaan Weight in Motion (WIM) di berbagai ruas tol guna menekan pelanggaran ODOL. “Kami juga ikut menyusun rancangan SKB (Surat Keputusan Bersama) 6 Menteri dan lembaga terkait pendekatan hukum tentang kendaraan Over Dimension and Overloading. Dalam SKB ini, kami berperan untuk meningkatkan pendataan, pengawasan, dan penindakan angkutan pada jalan tol yang terintegrasi secara digital,” tutur Menteri Dody.
Secara nasional, panjang jalan tol operasional di Indonesia adalah 3.111,28 kilometer. Jalan tol tersebut dikelola oleh 53 BUJT pada 75 ruas jalan tol yang tersebar di lima pulau. “Bagi kami Kementerian Pekerjaan Umum, jalan tol bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, Tapi merupakan simbol kehadiran negara. Jika standar pelayanan kita jaga, maka yang kita dapatkan bukan hanya konektivitas antar wilayah, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Menteri Dody.
sumber : Kemenpu RI















