IKN, PR Politik – Pemerintah berkomitmen untuk terus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota baru Indonesia. Seiring dengan pembangunan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa proses ini adalah tentang perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Wamen Purwadi ditemui usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN dengan Komisi II DPR RI di IKN, Selasa (11/11).
Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang terhadap kementerian/lembaga yang akan dipindahkan, mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien. Proses penapisan ini menggunakan tiga filter utama:
- Pendefinisian peran strategis kementerian/lembaga terhadap negara dan kemandirian ekonomi.
- Identifikasi peran sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan sistem pertahanan/keamanan.
- Analisis risiko jika fungsi kementerian/lembaga tidak segera dipindahkan.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Peraturan Presiden No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah mengatur percepatan pembangunan IKN.
“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” Ucap Basuki.
Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghadirkan infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, dan hunian ASN. Tahap ini juga memperkenalkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC).
Tahap kedua (2025–2028) akan fokus pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, penataan kawasan, dan investasi pendidikan.
sumber : Kemenpan RI















