Jakarta, PR Politik – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi melalui kebijakan Reforma Agraria. Salah satu pilar utamanya diwujudkan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses lahan yang adil bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia.
Program PPTPKH hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Program ini tidak hanya sekadar redistribusi lahan, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan konservasi sumber daya alam, dengan landasan hukum kuat termasuk Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, realisasi penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan telah mencapai 3,04 juta hektar, atau 73% dari target nasional 4,1 juta hektare sejak tahun 2016 sampai dengan Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,58 juta hektar merupakan penyelesaian untuk permukiman, kawasan transmigrasi, dan lahan garapan masyarakat.
Salah satu capaian monumental adalah terbitnya 224 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 373.979 hektar. Melalui SK ini, lebih dari 280 ribu bidang tanah kini memiliki legalitas formal. SK Biru menjadi simbol pengakuan negara dan membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, program perhutanan sosial, dan bantuan peningkatan produktivitas.
Program ini membawa dampak nyata:
- Secara sosial, berhasil menurunkan intensitas konflik agraria dan mengubah wilayah rawan sengketa menjadi desa produktif.
- Secara ekonomi, lebih dari 200 ribu keluarga menerima manfaat berupa kepastian hukum atas tanah, yang menjadi modal untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan (jagung, kopi, karet).
- Secara ekologis, mendorong penerapan sistem agroforestry dan ekonomi hijau.
Capaian tersebut didukung oleh inovasi sistem perencanaan spasial melalui Peta Indikatif PPTPKH, yang menggunakan citra satelit, drone, dan masukan partisipatif. Pemerintah menegaskan bahwa PPTPKH dan TORA adalah gerakan sosial nasional yang menegakkan nilai keadilan sosial, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan.
sumber : Kemenhut RI















