Pembahasan RUU Polri Tunggu Surat Presiden, Komisi III DPR Jamin Keterbukaan

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) akan dimulai setelah parlemen menerima surat presiden.

“Apakah akan dibahas di tempat tertentu? Tentu saja kami biasanya di sini, di parlemen,” ujar Hinca saat ditemui di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mengundang berbagai ahli yang memiliki kapasitas dalam memberikan masukan terkait aturan kepolisian di Indonesia. Menurutnya, keterbukaan menjadi prinsip utama dalam pembahasan RUU Polri.

“Lihatlah, kalau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja kami buat belum kami mulai, panjanya sudah sangat terbuka. Bahkan kami buat presentasi dalam bentuk PowerPoint untuk menjelaskan substansinya. Kami undang banyak orang untuk memberikan masukan,” ujarnya.

Hinca menekankan bahwa Komisi III DPR selalu terbuka dalam membahas berbagai isu, termasuk revisi UU Polri. Ia mencontohkan keterbukaan tersebut dalam kasus besar seperti Ferdy Sambo hingga permasalahan yang dihadapi masyarakat sipil.

“Untuk koreksi kepolisian, jangan menetapkan tersangka pada hal-hal kecil,” tambahnya.

Ia pun memastikan bahwa jika RUU Polri mulai dibahas, maka prosesnya akan dilakukan secara transparan, seperti yang telah dilakukan dalam pembahasan RUU KUHAP.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa parlemen masih menunggu surat presiden atau surpres terkait RUU Polri sebelum pembahasannya dapat dimulai.

“Belum ada surpres. Kami lihat lagi,” ujarnya singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

RUU Polri merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang sudah mulai dibahas sejak 2024. Berdasarkan draf RUU Polri yang diperoleh Tempo, beberapa pasal diusulkan untuk direvisi, salah satunya Pasal 16 ayat 1 huruf q. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, serta perlambatan akses ruang siber dengan tujuan menjaga keamanan dalam negeri.

Baca Juga:  Legislator Golkar Musa Rajekshah: Mekanisme Kenaikan Tarif Jalan Tol Harus Libatkan DPR agar Lebih Objektif dan Berkeadilan

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai kewenangan tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berpendapat masyarakat. Selain itu, kewenangan Polri dalam ranah siber ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Sandi dan Siber Negara.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru