Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Langkah tegas ini diambil setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan sebanyak 164 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di area perusahaan tersebut tanpa mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelanggaran tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Pihak perusahaan dilaporkan telah melunasi denda tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga marwah pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/2).
Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memiliki RPTKA telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, 164 WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas kerja dengan masa kontrak bervariasi antara 1 hingga 5 bulan tanpa dokumen legal yang sah.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali berulang di industri lain,” tegasnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa realisasi pembayaran denda oleh PT BAP menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan di lapangan. Penertiban ini diklaim berdampak langsung pada penguatan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas sidak dan pemeriksaan sepanjang tahun 2026, termasuk pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkasnya.
sumber : Kemnaker RI















