Panggah Susanto Soroti Tantangan Swasembada Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto, bersama tim saat foto bersama usai pertemuan dengan jajaran mitra kerja di Bali. Foto: Runi/vel

Denpasar, PR Politik (12/12) – Swasembada pangan menjadi salah satu misi dalam program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto. Untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah berencana mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, hortikultura, dan peternakan, serta meningkatkan produktivitas pertanian melalui sarana prasarana pendukung.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi terkait penurunan produktivitas pertanian di Indonesia. Tantangan tersebut meliputi gagal panen akibat serangan hama, bencana alam akibat perubahan iklim, termasuk fenomena El Niño, serta penurunan produksi beras yang disebabkan oleh berkurangnya lahan pertanian, khususnya lahan persawahan.

Panggah mengungkapkan kekhawatiran mengenai alih fungsi lahan pertanian yang kini beralih menjadi perumahan, pabrik, atau bangunan lainnya. “Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia, terutama di wilayah Jawa dan Bali, terus berkembang dengan kecepatan yang cukup tinggi, menggantikan lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber utama pangan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa fenomena ini dapat berdampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan lingkungan.

“Komisi IV DPR RI tengah berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan merancang Undang-Undang Perlindungan Lahan. Mudah-mudahan bisa tahun depan kita bahas. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan, dengan penekanan pada perlindungan lahan pertanian yang semakin berkurang akibat pesatnya urbanisasi,” tambahnya.

Baca Juga: Setjen DPR RI Resmi Buka Bazar P3S untuk Dukung UKM dan Pensiunan

Panggah Susanto juga menjelaskan bahwa salah satu solusi yang tengah dibahas adalah mewajibkan penggantian lahan yang hilang akibat alih fungsi. Misalnya, untuk setiap 10 hektare lahan pertanian yang digunakan untuk keperluan non-pertanian, harus ada 10 hektare lain yang disediakan sebagai pengganti. Namun, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan ini tidak mudah, mengingat sebagian besar lahan pertanian berada di tangan masyarakat dan bukan pemerintah.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto Minta Kementerian Investasi Fokus Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

“Dengan semakin terbatasnya lahan pertanian, teknologi pertanian yang lebih canggih juga harus dipikirkan. Kita perlu meningkatkan produktivitas pertanian meskipun lahan semakin sempit. Teknologi pertanian yang efisien dan ramah lingkungan akan menjadi kunci untuk mencapainya,” pungkasnya.

Panggah juga menyoroti tantangan dalam penerapan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan. Masyarakat yang memiliki lahan pertanian sering kali memilih untuk mengalihfungsikan tanah mereka karena potensi keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu bijaksana dalam mengatur hal ini tanpa mengabaikan hak milik individu.

“Disiplin dalam penerapan kebijakan memang bisa dilakukan, misalnya dengan pembatasan akses listrik atau infrastruktur lain. Namun, apakah itu bijaksana? Itu perlu dipertimbangkan lebih matang,” jelasnya.

Dengan semakin terbatasnya lahan pertanian di daerah padat penduduk seperti Jawa dan Bali, solusi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pertanian menjadi semakin penting. Panggah Susanto menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari jalan tengah yang dapat melindungi lahan pertanian sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan di masa depan.

 

Sumber: dpr.go.id