Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira, menegaskan bahwa Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru tidak mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.
Menurut Nilam, perguruan tinggi tidak akan mengelola usaha tambang secara langsung. Pengelolaan tambang tetap menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta. Namun, perguruan tinggi tetap bisa mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan melalui kerja sama, seperti riset dan pendidikan.
“RUU Minerba telah disetujui DPR dalam rapat paripurna. Perguruan tinggi tidak mengelola usaha tambang secara langsung,” ujar Nilam dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu menekankan bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi membutuhkan kajian mendalam. Meski tidak diberikan izin usaha tambang, perguruan tinggi tetap bisa mendapatkan manfaat, misalnya melalui pendanaan riset dan beasiswa hasil kerja sama dengan pihak pengelola tambang.
“Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan,” lanjutnya.
DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/2). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait rencana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap menyerahkan pengelolaan tambang kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Selain itu, UU Minerba yang baru juga memberikan konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dengan tetap mempertimbangkan pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.
Sumber: fraksinasdem.org















