Negara OKI dan Liga Arab Kecam Keras RUU Israel Aneksasi Tepi Barat, Sebut Pelanggaran Hukum Internasional

Jakarta, PR Politik – Sejumlah negara, yang terdiri dari Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), mengeluarkan kecaman keras terhadap keputusan Parlemen Israel.

Kecaman tersebut ditujukan atas persetujuan dua rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta terhadap permukiman illegal kolonial Israel.

Langkah Parlemen Israel ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Pernyataan bersama ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah. Negara-negara tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Di sisi lain, negara-negara tersebut menyambut baik Advisory Opinion ICJ tanggal 22 Oktober 2025 mengenai Kewajiban Israel di dan terkait Wilayah Palestina yang diduduki. Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan bahwa penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, memiliki akses terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, serta untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan, khususnya melalui Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Mahkamah juga menegaskan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan, mengingat tindakan Israel yang memblokir bantuan ke Jalur Gaza, serta menegaskan kembali larangan terhadap pemindahan paksa massal dan deportasi.

Baca Juga:  Hadiri KTT ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta mengingat bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan “null and void” oleh Dewan Keamanan PBB.

Negara-negara penandatangan memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan dan praktik Israel yang sepihak dan ilegal. Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh.

 

 

sumber : Kemlu RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru