Jakarta, PR Politik – Penataan ulang tata kelola pendidikan menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penguatan peran negara dinilai penting untuk menghadirkan arah kebijakan pendidikan yang seragam sekaligus menjamin pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), serta Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai berbagai masukan yang disampaikan para narasumber selaras dengan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian DPR. Menurutnya, pembangunan pendidikan seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas dan substansi pendidikan, bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik sekolah.
“Konstitusi kita tidak menyebut sekolah, konstitusi kita menyebut pendidikan. Arah pendidikan kita memang terjebak membangun sekolah-sekolah, tetapi belum membangun substansinya,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Purnamasidi juga mempertanyakan apakah urusan pendidikan masih tepat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah justru memunculkan ketimpangan kebijakan pendidikan di berbagai wilayah, terutama dalam aspek penganggaran.
“Apakah tepat urusan pendidikan itu menjadi urusan yang diotonomikan kepada daerah? Ini menjadi sesuatu yang mengganggu, terutama dari sisi penganggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah sebenarnya cukup besar. Namun, implementasi penggunaan anggaran tersebut sangat bergantung pada komitmen masing-masing kepala daerah dalam memprioritaskan sektor pendidikan.
“Ada kepala daerah yang betul-betul konsen membangun pendidikan, tetapi banyak juga yang tidak. Faktanya rata-rata daerah belum mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat minimal 20 persen APBD,” jelasnya.
Menurut Purnamasidi, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi kembali pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menilai, apabila Indonesia ingin benar-benar mewujudkan satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi, maka perlu dipertimbangkan kembali penguatan peran pemerintah pusat dalam tata kelola pendidikan.
“Dalam bayangan saya, kalau ingin mewujudkan satu sistem pendidikan nasional, memang perlu dipertimbangkan kembali apakah urusan pendidikan harus lebih terpusat. Karena sangat sulit mewujudkan satu sistem pendidikan kalau tafsir pelaksanaannya berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.















