Muhammad Khozin Soroti Peran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan adanya pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan pemilu lokal merupakan bentuk pergeseran fungsi MK yang perlu dikritisi. Ia menyatakan, MK tidak lagi sekadar sebagai penguji dan penafsir konstitusi, tetapi telah bertindak layaknya pembentuk undang-undang bersama DPR dan pemerintah.

“Perlu kita pahami bersama jika MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian, ketika MK dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif dengan dinamika zaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” ujar Khozin dalam Diskusi Publik PKB bertajuk Proyeksi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di Kompleks Parlemen, Jumat (3/7/2025).

Diskusi tersebut juga dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagdja, Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro, dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, membuka acara dengan sambutan pembuka.

Khozin menegaskan pentingnya kejelasan dan penegasan ulang atas fungsi serta kewenangan MK. Ia mengingatkan bahwa jangan sampai MK dijadikan jalur pintas untuk membatalkan produk legislasi yang telah disusun dengan biaya, tenaga, dan waktu yang besar. “Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, tenaga, waktu, dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU, ya sudah kita lakukan constitutional engineering terkait tugas pokok dan fungsi MK,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan putusan sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada putusan tahun 2019, MK menolak menentukan model keserentakan pemilu dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Namun, pada putusan terbaru, MK justru memerintahkan pelaksanaan pemilu secara terpisah antara tingkat nasional dan lokal.

Baca Juga:  Legislator PAN Okta Kumala Dewi Tegaskan Komitmen “Bantu Rakyat” PAN Terus Dijalankan Selama Ramadan

“Dalam putusan 135/2025, MK telah melakukan langkah-langkah paradoks. Kalau disandingkan dengan putusan 55/2019, ada beberapa kontradiksi, salah satunya terkait pemilihan satu dari enam opsi model keserentakan. Pada 2019, MK menolak memilih model karena menjadi tugas pembuat UU, tapi kini justru memutuskan adanya pemilu nasional dan pemilu lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khozin menyampaikan bahwa keputusan MK tidak dapat langsung diimplementasikan oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa pemisahan pemilu tersebut memiliki implikasi konstitusional yang serius, khususnya terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.

“Secara implementasi, putusan ini tidak otomatis bisa dilaksanakan oleh pemerintah karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama Pasal 22E ayat 1 dan 2 serta Pasal 18 ayat 3, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

“Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi? Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai perintah konstitusional dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan enggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini,” pungkas Muhammad Khozin.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini