Jakarta, PR Politik – Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pendidikan untuk Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta Daerah Marginal menegaskan komitmennya dalam memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan hingga ke pelosok nusantara. Langkah ini menjadi upaya nyata dalam menanggulangi ketimpangan pendidikan yang masih terjadi antarwilayah di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menjelaskan bahwa pembentukan Panja Pendidikan untuk Daerah 3T dan Marginal bertujuan strategis untuk mengidentifikasi persoalan pendidikan, merumuskan kebijakan yang solutif, serta menjamin optimalisasi pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pendidikan di wilayah tersebut.
“Panja ini dibentuk sebagai wujud komitmen DPR untuk memastikan pendidikan yang merata dan berkualitas dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa, termasuk yang berada di daerah paling terpencil,” ujar Purnamasidi.
Ia menyoroti bahwa kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih menjadi tantangan serius. Data tahun 2020–2023 mencatat DKI Jakarta sebagai provinsi dengan IPM tertinggi, yakni 84,15, sedangkan Papua Pegunungan menjadi yang terendah dengan IPM 54,43. Angka ini mencerminkan ketimpangan pembangunan manusia, terutama dalam aspek pendidikan.
Menurut Purnamasidi, salah satu tantangan mendasar di daerah 3T dan marginal adalah ketimpangan tenaga pendidik. Ia menekankan bahwa persoalan guru bukan hanya soal jumlah, tetapi juga terkait kualitas, distribusi yang timpang, dan kesejahteraan yang belum memadai.
“Kesejahteraan guru, khususnya di wilayah 3T dan marginal, masih menjadi pekerjaan rumah. Diperlukan insentif khusus, tunjangan lebih tinggi, jaminan keamanan, tempat tinggal, hingga akses layanan kesehatan agar guru berkualitas mau mengabdi di sana,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya reformasi dalam kebijakan anggaran pendidikan. Mengingat ketimpangan di wilayah 3T bersifat struktural dan kompleks, ia menilai perlu adanya penataan ulang distribusi belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD agar lebih tepat sasaran.
“Selain mandatory spending anggaran pendidikan 20%, diperlukan alokasi anggaran afirmatif dan berkelanjutan untuk benar-benar memutus mata rantai ketertinggalan pendidikan di daerah 3T dan marginal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Purnamasidi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk sektor non-pemerintah. Menurutnya, dibutuhkan komitmen politik yang kuat dan koordinatif dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang afirmatif, inklusif, dan mampu merespons kebutuhan lokal.
“Pendidikan di wilayah 3T dan marginal bukan hanya soal infrastruktur dan guru, tetapi juga harus disertai kurikulum yang adaptif terhadap realitas lokal masyarakat setempat,” pungkasnya.
Melalui berbagai rekomendasi dan dorongan dari Panja Komisi X ini, diharapkan pembangunan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat berjalan secara merata dan berkeadilan, sesuai amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Sumber: kabargolkar.com















