Jakarta, PR Politik – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Ellen Esther Pelealu, mendesak pemerintah untuk memasukkan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke dalam draf daftar resmi daerah kepulauan. Penegasan tersebut dilayangkannya secara formal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus bersama Kementerian Luar Negeri dan Bappenas di Gedung Parlemen, Senayan.
Ia menilai, pengakuan status hukum bagi Sulawesi Tengah sangat krusial mengingat karakteristik geografis wilayah tersebut yang nyata-nyata dikelilingi oleh gugusan pulau-pulau strategis namun sering kali luput dari draf perhatian fiskal pusat.
“Saya ingin memastikan bahwa Sulawesi Tengah juga masuk dalam daftar daerah kepulauan. Karena Sulawesi Tengah punya dua kabupaten yang jelas-jelas daerah kepulauan, yaitu Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Di luar itu, juga ada Kepulauan Togean yang berada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una serta beberapa pulau kecil,” urainya membedah draf data geografis wilayahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa draf pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini harus dijadikan momentum politik utama untuk menghadirkan keadilan pembangunan nasional. Kehadiran undang-undang ini diplot untuk mengintervensi kesenjangan ekstrem di sektor infrastruktur dasar, interkoneksi transportasi, mutu pendidikan, layanan kesehatan, hingga akses pelayanan publik bagi masyarakat pesisir.
Hingga saat ini, tingginya ongkos logistik dan rantai distribusi barang akibat ketergantungan mutlak pada moda transportasi laut yang rentan cuaca buruk, terus memicu tingginya angka inflasi dan memperlebar jurang pemisah antara kemajuan wilayah kepulauan dan daratan.
Di sektor pendidikan, keterbatasan akses sekolah tingkat atas dan perguruan tinggi, dibarengi draf minimnya sebaran guru terampil, memaksa ribuan anak pulau bermigrasi meninggalkan kampung halaman. Langkah ini otomatis membebani finansial keluarga miskin di pesisir.
Sementara di sektor kesehatan, ia menyebut draf lambatnya sistem rujukan medis ke daratan akibat keterbatasan armada evakuasi darurat masih menjadi momok menakutkan yang kerap mengancam keselamatan nyawa pasien. Warga kepulauan juga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk mengurus draf administrasi kependudukan di ibu kota kabupaten.
“Kami berharap pada periode ini RUU Daerah Kepulauan dapat sampai pada tahap pengesahan. Sebab yang kami rasakan, negara belum sepenuhnya hadir bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik masih menghadapi banyak keterbatasan. Melalui RUU ini, kami ingin memastikan masyarakat di daerah kepulauan memperoleh hak dan pelayanan yang setara sehingga tidak lagi tertinggal dari wilayah daratan,” pungkasnya secara tegas menagih draf komitmen pemerintah pusat.
sumber : Fraksi Demokrat















