Mendagri Terbitkan SE Darurat: Layanan Adminduk Bencana di Aceh dan Sumatera Harus Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Dokumen Hilang

Jakarta, PR Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.

“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” kata Mendagri dalam SE tersebut.

Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar:

  1. Melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak.

  2. Mendata sarana dan prasarana yang rusak.

  3. Mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) , guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.

  4. Melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala.

Bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK): Diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah.

  • KTP-el: Diterbitkan berdasarkan permohonan.

  • Akta Kelahiran dan Akta Kematian: Diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

Mendagri secara tegas menetapkan bahwa pelayanan harus berjalan dengan prosedur khusus.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan … dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.

Baca Juga:  Di Forum Istanbul, Menlu Sugiono Tegaskan Mandat dan Legitimasi PBB Kunci Implementasi Perdamaian di Gaza

Mendagri juga menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.

Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi.

Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.

sumber : Kemendagri RI

Bagikan: